0
Syafril, SH dan  Novi Ismahani, SH, SPd PAW
STABAT | GLOBAL SUMUT -Berdasarkan Keputusan  Gubernur Sumatera Utara  Nomor 188.44/331/KPTS /2013 tentang pemberhentian  dan pengangkatan  Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD  Kabupaten Langkat, Ketua DPRD Kab. Langkat H. Rudi Hartono Bangun, SE, MAP yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Drs. H. Abdul Khair dalam rapat paripurna istimewa PAW melantik Syafril, SH dari fraksi PDI P menggantikan Azman dari fraksi yang sama dan Novi Ismahani, SH, SPd menggantikan  Sugito dari Fraksi Demokrat periode 2009 – 2014, , bertempat di Gedung DPRD Kab. Langkat, Senin (17/6).

“Terhitung tanggal 6 Mei 2013 setelah PAW Saudara sudah resmi menjadi anggota DPRD Kab. Langkat. Semoga dapat bekerja sama dengan baik, peka terhadap  informasi yang berkembang di masyarakat dan dapat berpartisipasi  dalam pembangunan di Kabupaten ini,” ujar ketua Ketua DPRD Langkat. Sedangkan pada kedua anggota yang digantikan diucapkan terima kasih banyak atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi anggota DPRD Langkat.

Sementara, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Plh Sekretaris Daerah Kab. Langkat dr. H. Indra Salahudin, M. Kes, MM mengucapan selamat menjalankan tugas dengan baik  dan membuka lembaran baru  sebagai anggota dewan dan benar – benar memahami  tugas yang diemban terutama di dalam menghadapi tuntutan  pelaksanaan pembangunan  yang semakin kompleks, khususnya  sebagai konsekwensi  logis penerapan  otonomi daerah.
(Awaluddin / Langkat)

Posting Komentar

Top