Syafril, SH
dan Novi Ismahani, SH, SPd PAW
STABAT | GLOBAL SUMUT -Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/331/KPTS /2013 tentang
pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ketua DPRD Kab. Langkat H.
Rudi Hartono Bangun, SE, MAP yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Drs.
H. Abdul Khair dalam rapat paripurna istimewa PAW melantik Syafril, SH dari
fraksi PDI P menggantikan Azman dari fraksi yang sama dan Novi Ismahani, SH,
SPd menggantikan Sugito dari Fraksi
Demokrat periode 2009 – 2014, , bertempat di Gedung DPRD Kab. Langkat, Senin
(17/6).
“Terhitung tanggal 6 Mei 2013 setelah PAW Saudara sudah
resmi menjadi anggota DPRD Kab. Langkat. Semoga dapat bekerja sama dengan baik,
peka terhadap informasi yang berkembang
di masyarakat dan dapat berpartisipasi
dalam pembangunan di Kabupaten ini,” ujar ketua Ketua DPRD Langkat.
Sedangkan pada kedua anggota yang digantikan diucapkan terima kasih banyak atas
segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi anggota DPRD
Langkat.
Sementara, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam
pidato tertulisnya yang dibacakan Plh Sekretaris Daerah Kab. Langkat dr. H.
Indra Salahudin, M. Kes, MM mengucapan selamat menjalankan tugas dengan
baik dan membuka lembaran baru sebagai anggota dewan dan benar – benar
memahami tugas yang diemban terutama di
dalam menghadapi tuntutan pelaksanaan
pembangunan yang semakin kompleks,
khususnya sebagai konsekwensi logis penerapan otonomi daerah.
(Awaluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar