BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Peraturan
Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2002
tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya.
Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik yang tidak
memiliki izin, maupun yang menyalahi izin yang diterbitkan.
Hal itu diduga membuat dinas TRTB selaku pemberi IMB tidak
mampu meraup target PAD tahun 2012 lalu. Namun meski kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan itu
telah disoroti tidak membuat oknum-oknum PNS di Dinas itu jera.
Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan berdirinya 5 bangunan rumah toko (ruko) dan 20 kios - kios di Jalan Veteran Belawan tanpa ijin karena tidak terlihat adanya plank IMB di depan bangunan yang sudah rampung sekitar 70 persen itu.
Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan berdirinya 5 bangunan rumah toko (ruko) dan 20 kios - kios di Jalan Veteran Belawan tanpa ijin karena tidak terlihat adanya plank IMB di depan bangunan yang sudah rampung sekitar 70 persen itu.
pemilik
bangunan itu
disebut-sebut bernama SM dan TB yang tidak takut bangunannya berdiri
tanpa Izin.dikarena pemilik bangunan dekat dengan oknum TRTB kota Medan.
Ketika
wartawan global sumut menyampirin bangunan di jalan Veteran
Belawan berjumpa dengan yang mengaku bermarga TB, Pengakuan TB kalau
bangunan ini milik SM dan miliknya ada satu pintu,"Punya saya cuma satu
pintu disini bang,Selebihnya milik SM "saya dapat satu pintu karena
kedekatan saya sama SM, SM merupakan kelen kami ,dan tanah yang berdiri
bangunan ini sebelumnya bermasalah, Dan kami urus "ya imbalannya itu lah
bang satu roko,"ungkap TB.
"ya disini kan ada 5 rumah toko (ruko),satu buah milik saya yang lainnya milik SM"aku TB
saat
disinggung mengenai izin bangunannya TB mengaku sudah mengurusnya."Kita
sudah urus semuanya bang,surat -suratnya sudah di urus oleh Pak S oknum
Pns Tata Kota, Kalau ada Petugas TRTB yang datang kemari ya kami bilang
sudah di urus sama pak S oknum Pns tata kota,Petugas TRTB yang kemari
sudah kenal betul sama Pak S soalnya dengar nama pak S petugas TRTB yang
terdengar garang itu manut - manut dan langsung balik kanan tak pernah
datang lagi bang."kalau abang enggak percaya,abang datang aja
kekantornya
Jalan Karya Jasa N0.17 Pangkalan Manshur Medan atau abang telp (061) 7864147,lebih jelasnya lagi tanya langsung sama Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Bapak Ir Sampurno Pohan,"Jelas TB
Untuk diketahui : Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang penataan kota yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Untuk diketahui : Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang penataan kota yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam
bidang tata kota dan tata bangunan, antara lain menyusun, mengembangkan
dan mengendalikan rencana tata ruang kota, pengurusan perizinan dan
pembinaan terhadap pembangunan fisik kota yang sehat dan terarah sesuai
dengan rencana tata ruang kota dan pola kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kota serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(Ind/Din)
Posting Komentar
Posting Komentar