0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya. Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik  yang tidak memiliki izin, maupun yang menyalahi izin yang diterbitkan.

Hal itu diduga membuat dinas TRTB selaku pemberi IMB tidak mampu meraup target PAD tahun 2012 lalu. Namun meski kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan itu  telah disoroti tidak membuat oknum-oknum PNS di Dinas itu jera.

Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan berdirinya 5 bangunan rumah toko (ruko) dan 20 kios - kios di Jalan Veteran Belawan tanpa ijin karena tidak  terlihat  adanya plank IMB di depan bangunan yang  sudah rampung  sekitar  70 persen itu.

pemilik bangunan itu  disebut-sebut  bernama SM dan TB yang tidak  takut bangunannya berdiri tanpa Izin.dikarena pemilik bangunan dekat dengan oknum TRTB kota Medan.

Ketika wartawan global sumut menyampirin bangunan  di jalan Veteran Belawan  berjumpa dengan yang mengaku bermarga TB, Pengakuan TB kalau bangunan ini milik SM dan miliknya ada  satu pintu,"Punya saya cuma satu pintu disini bang,Selebihnya milik SM "saya dapat satu pintu karena kedekatan saya sama SM, SM merupakan kelen kami ,dan tanah yang berdiri bangunan ini sebelumnya bermasalah, Dan kami urus "ya imbalannya itu lah bang satu roko,"ungkap TB.

"ya disini kan ada 5 rumah toko (ruko),satu buah milik saya yang lainnya milik SM"aku TB
saat disinggung mengenai izin bangunannya TB mengaku sudah mengurusnya."Kita sudah urus semuanya bang,surat -suratnya sudah di urus oleh Pak S oknum Pns Tata Kota, Kalau ada Petugas TRTB yang datang kemari ya kami bilang sudah di urus sama pak S  oknum Pns tata kota,Petugas TRTB yang kemari sudah kenal betul sama Pak S soalnya dengar nama pak S petugas TRTB yang terdengar garang itu manut - manut dan langsung balik kanan tak pernah datang lagi bang."kalau abang enggak percaya,abang datang aja kekantornya Jalan Karya Jasa N0.17 Pangkalan Manshur Medan atau abang telp (061) 7864147,lebih jelasnya lagi tanya langsung sama Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Bapak Ir Sampurno Pohan,"Jelas TB

Untuk diketahui : Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang penataan kota yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang tata kota dan tata bangunan, antara lain menyusun, mengembangkan dan mengendalikan rencana tata ruang kota, pengurusan perizinan dan pembinaan terhadap pembangunan fisik kota yang sehat dan terarah sesuai dengan rencana tata ruang kota dan pola kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Ind/Din)

Posting Komentar

Top