0
AEK KANOPAN | GLOBAL SUMUT - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura Kesatuan Bagsa  dan Politik (Kesbangpol) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri( Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012  tentang pedoman pendaftaran Organisasi Kemasyarakatana (Orkemas) dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah ,dan Organisasi Kepemudaan(Okp), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang dilaksanakan di Grans Hotel Labura Jumat (31/5),  acara sosialisasi yang dibuka langsung oleh Minan Pasaribu( wabuP Labura.
Dalam acara sosialisasi Permendagri No 33 tahun 2012 itu dihadiri segenap LSM , OKP PP, IPK, FKPPI, tokoh masyarakat dan majelis Ulama .Drs Adi Winarto Kabang Kesbang Pol , Firdaus Hutasuhut , SH Msi Kabid Kesbangpol Provsu,Igani Kabag Hukum Stedakab Labura, Sukisman.
Dalam sambutannya H Kharuddin Syah SE( bupati) yang dibacakan oleh Minan Pasaribu SH MM ( Wabup) mengatakan sangat menyambut baik program pensosialisasian Permendagri no 33 Tahun 2012 . Agar orkemas dan LSM yang ada diLabura agar mendaftarkan lembanga pada Kesbangpol Labura . Dan mengaharapkan pada Orkemas , LSM untuk sama-sama bergandengan tangan untuk membangun Labura  demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labura untuk mensejahterakan pembangunan perekonomian masyarakat.
Firdaus Hutasuhut SH Msi Kabid pengembangan kelembagaan Provsu yang sengaja didatangkan sebagai pemberi materi pensosialiasikan Permendagri,Dengan lugas dan jelas Firdaus menerangkan Permendagri No 33 Tahun 201 2sesuai dengan materi makala yang diberikan oleh panitia sosialiasi pada peserta sosialiasi. Pasal demi pasal dan bab dalam Permendagri No 33 Tahun 2012 itu terlihat banyak panduan dan acuan tentang pendataan kelembagaan, dan Bab X tentan pendanaan pendaftaran orkemas diKabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kabupaten/kota.
Sukismas juga mengakui saat dilakukan tanya jawab dalam acara sosialisasi Permendagri, terkait pendanaan kelembagaan,Sukisman mengaku belum adanya anggaran untuk bantuan ke Orkemas dan LSM di Kabupate Labura.
Drs Adi Winarto Kaban Kesbangpol Labura dalam sambutannya juga mengharapkan seluruh Orkemas dan LSM agar mendaftarkan lembaganya yang belum terdaftar di Kesbangpol. Serta mengaharapkan laporan kiegiatan Orkemas, LSM setiap bulannya ke Kesbangpol. Agar nanti semua kegiatan yang dilakukan oleh Orkemas dan LSm itu dapat diajukan untuk ditampung dalam APBD Kabupaten Labura.
(Andika/Untung/Labur

Posting Komentar

Top