0
MEDAN MARELAN | GLOBAL SUMUT -Lagi-lagi peraturan daerah kota Medan No.9 tahun 2002 yang mengatur tentang Restribusi dan  ijin mendirikan bangunan belum berjalan sepenuhnya dengan baik, padahal dari perda ini jelas telah diatur ketentuan mengenai besaran tarif restribusi yang dikenakan berdasarkan per meter persegi bangunan dikali total luas bangunan, kemudian bangunan tersebut dibangun bertingkat atau tidak dan berdasarkan kelas jalan dimana bangunan tersebut didirikan / dibangun, yang mana semua biaya restribusi yang dikenakan tersebut bertujuan untuk menambah PAD kota Medan.

Sebuah bangunan ruko 2 lantai dan dibangun 4 pintu yang terletak tepat di simpang pasar 5 marelan Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan,  bangunan ini diduga dikerjakan tampa memiliki SIMB. Lurah Renggas Pulau Irwan Daniel Nasution saat dikonfirmasi  Selasa (24/09/2013) diruang kerjanya mengatakan, bahwa kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali kepada pemilik/pengembang bangunan ruko tersebut, namun sampai kini pihak pemilik bangunan tersebut tidak pernah mau merespon surat yang kita kirimkan, ujar Daniel.
 
Terpisah, Kasie. Trantib Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga mengatakan hal yang senada, "sudah ada 2 kali kami melalui kelurahan menyurati pemilik bangunan namun tetap tidak ada jawaban mereka, dan segera mungkin dalam minggu ini surat ketiga akan kami kirimkan unutk meminta pembangunan ruko tersebut dihentikan dan jika pemilik bangunan tersebut membadel kami akan segera berkoordinasi kepada dinas TRTB kota medan unutk segera melakukan pembongkaran", ujar trantib tersebut.

Boby yang mengaku selaku pengawas pembangunan saat dikonfirmasi terkait dugaan bangunan mereka tidak mengantongi SIMB malah menantang dengan lantang ia mengatakan siapa bilang kami tidak memiliki SIMB, kami memilliki surat dari dinas TRTB dan surat tersebut sudah diserahkan kepada Kecamatan, ujar Boby singkat. (Abu/Red/GS/Mdn).

Posting Komentar

Top