MEDAN
MARELAN | GLOBAL SUMUT -Lagi-lagi peraturan daerah kota Medan No.9 tahun
2002 yang mengatur tentang Restribusi dan ijin mendirikan bangunan
belum berjalan sepenuhnya dengan baik, padahal dari perda ini jelas
telah diatur ketentuan mengenai besaran tarif restribusi yang dikenakan
berdasarkan per meter persegi bangunan
dikali total luas bangunan, kemudian bangunan tersebut dibangun
bertingkat atau tidak dan berdasarkan kelas jalan dimana bangunan
tersebut didirikan / dibangun, yang mana semua biaya restribusi yang
dikenakan tersebut bertujuan untuk menambah PAD kota Medan.
Sebuah
bangunan ruko 2 lantai dan dibangun 4 pintu yang terletak tepat di
simpang pasar 5 marelan Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan,
bangunan ini diduga dikerjakan tampa memiliki SIMB. Lurah Renggas
Pulau Irwan Daniel Nasution saat dikonfirmasi Selasa (24/09/2013)
diruang kerjanya mengatakan, bahwa kami sudah melayangkan surat
panggilan sebanyak 2 kali kepada pemilik/pengembang bangunan ruko
tersebut, namun sampai kini pihak pemilik bangunan tersebut tidak
pernah mau merespon surat yang kita kirimkan, ujar Daniel.
Terpisah,
Kasie. Trantib Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi melalui
telepon selulernya juga mengatakan hal yang senada, "sudah ada 2 kali
kami melalui kelurahan menyurati pemilik bangunan namun tetap tidak ada
jawaban mereka, dan segera mungkin dalam minggu ini surat ketiga akan
kami kirimkan unutk meminta pembangunan ruko tersebut dihentikan dan
jika pemilik bangunan tersebut membadel kami akan segera berkoordinasi
kepada dinas TRTB kota medan unutk segera melakukan pembongkaran", ujar
trantib tersebut.
Boby
yang mengaku selaku pengawas pembangunan saat dikonfirmasi terkait
dugaan bangunan mereka tidak mengantongi SIMB malah menantang dengan
lantang ia mengatakan siapa bilang kami tidak memiliki SIMB, kami
memilliki surat dari dinas TRTB dan surat tersebut sudah diserahkan
kepada Kecamatan, ujar Boby singkat. (Abu/Red/GS/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar