0

MEDAN | GLOBAL SUMUT – Penyimpangan proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dinas pertamanan Kota Medan yang menelan APBD kota Medan Tahun Anggaran 2012 Rp 80 Miliar mulai terkuak. Pasalnya keberadaan oknum yang mengesub pengerjaan tiang lampu bekas yang disulap jadi baru itu sudah diketahui. Rabu (9/10/2013).      

Dia adalah mantan Kabid. Penerangan Dinas Pertamanan kota Medan Marso. Oknum yang sudah bau tanah itu tinggal di kawasan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Medan Provinsi Sumatera Utara.     
Rumor yang berkembang di lingkungan Pemko Medan, semasa Marso menjabat Kabid Penerangan, proyek LPJU dijadikan ajang memperkaya diri. Marso memakai tenaga pihak ke tiga yang memenangkan tender LPJU. Di sekitar rumahnya, tiang-tiang lampu bekas disulap jadi baru dan dipasang di tempat lokasi yang sudah ditentukan. Hingga sampai sekarang Marso masih menggeluti pekerjaan yang berbau korupsi itu, parahnya Marso melibatkan anak kandungnya Dedes sebagai perusahaan rekanan Dinas Pertamanan kota Medan untuk melanjutkan usahanya.
Pantauan  di lapangan, sekitar seratusan batang tiang lampu listrik ditimbun di belakang rumahnya. Tiang lampu bekas itu bakal disulap jadi baru dan dipasang kembali sesuai permintaan Dinas Pertamanan kota Medan. Selain itu, di halaman belakang rumahnya juga ditemukan puluhan batang tiang lampu yang sedang direhab. Sementara warga di sekitar tempat kediaman Marso tidak ada yang tau kegiatan ilegal tetangganya itu. Rabu (9/10/2013).       
Sekedar untuk diketahui, terhendusnya nama mantan Kabid. Penerangan Dinas Pertamanan kota Medan Marso tak lain dari masyarakat. Dikabarkan kalau Marso mendapat pekerjaan (SUB-red) dari JL sebagai pemenang tender tetap di Dinas Pertamanan kota Medan seperti  pada anggaran tahun 2012 yang lalu yang menghabiskan dana sebesar Rp. 80 miliar. JL menyerahkan proyek LPJU kepada Marso untuk pengerjaan penggantian tiang dan pemasangan lampu di kota Medan sekitarnya. Misalnya di jalan H.M. Yamin, Gatot Subroto, dan jalan Kapten Muslim Medan. Tiang lampu yang dipasang adalah tiang lampu bekas yang tak layak digunakan. Oleh Marso, tiang-tiang lampu yang dibongkar itu dibawa ke lokasi sulap yang kemudian dipasang kembali.  
Mantan Kabid Penerangan Dinas Pertamanan kota Medan Marso ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di rumah. Melalui telephon selularnya (SMS-red), Marso tidak menjawab.  [mn/bu].

Posting Komentar

Top