LABUHAN | GLOBAL SUMUT -Galih
Yudi Pranata (30) warga Jalan Kawat Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan
Medan Deli sebagai pelaku pembunuhan terhadap Alex
Petrus (70), warga Jalan Dahlia No. 45 Komplek Cemara Asri divonis 12
tahun penjara yang,disidangkan di PN Labuhan Deli, Kamis (10/10).
Galih Yudi Pranata sempat buron selama setahun , akhirnya diringkus di rumah keluarganya di Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (2/2) pukul 00.15 WIB dini hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing,SH sebelumnya menuntut Galih 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban melanggar pasal 340 dan 338 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan outopsi Galih melakukan penikaman terhadap Alex Petrus sebanyak 21 liang di bagian badan, tangan, dan punggung.
Ketika ditanya kepada Gali oleh Majelis Hakim tidak ada jawaban selanjutnya sidang ditutup.(Abu/Mdn)
Galih Yudi Pranata sempat buron selama setahun , akhirnya diringkus di rumah keluarganya di Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (2/2) pukul 00.15 WIB dini hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing,SH sebelumnya menuntut Galih 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban melanggar pasal 340 dan 338 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan outopsi Galih melakukan penikaman terhadap Alex Petrus sebanyak 21 liang di bagian badan, tangan, dan punggung.
Majelis Hakim membuktikan
dalam surat putusannya bahwa Gali bersalah melakukan pembunuhan
melanggar pasal 340 dan 338 KUHP.
Dalam amar putusan Majelis hakim, Galih bersalah menghilangkan nyawa
orang lain sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum
pernah dihukum tetap serta punya keluarga anak-anak yang masih kecil.
Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 12 tahun terhadap Galih dipotong selama masa tahanan.
Posting Komentar
Posting Komentar