0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT -Galih Yudi Pranata (30) warga Jalan Kawat Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli sebagai pelaku pembunuhan terhadap  Alex Petrus (70), warga Jalan Dahlia No. 45 Komplek Cemara Asri divonis 12 tahun penjara yang,disidangkan di PN Labuhan Deli, Kamis (10/10).
  
Galih Yudi Pranata sempat buron selama setahun , akhirnya diringkus di rumah keluarganya di Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (2/2) pukul 00.15 WIB dini hari.
  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing,SH sebelumnya menuntut Galih 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban melanggar pasal 340 dan 338 KUHP.
   
Dari hasil pemeriksaan outopsi Galih melakukan penikaman terhadap Alex Petrus sebanyak 21 liang di bagian badan, tangan, dan punggung.
Majelis Hakim membuktikan dalam surat putusannya bahwa  Gali bersalah melakukan pembunuhan melanggar pasal 340 dan 338 KUHP.
Dalam amar putusan Majelis hakim, Galih bersalah menghilangkan nyawa orang lain sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum tetap serta punya keluarga anak-anak yang masih kecil.
Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 12 tahun terhadap Galih dipotong selama masa tahanan.
Ketika ditanya kepada Gali oleh Majelis Hakim tidak ada jawaban selanjutnya sidang ditutup.(Abu/Mdn)

Posting Komentar

Top