5
(lima) pria dewasa tersebut digerebek petugas Satreskim Polsekta Medan
Labuhan sekitar pukul 14.30 di Lorong Jaya Lingkungan VIII Kelurahan
Mabar Kecamatan Medan Deli.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Kusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti 1,5 (satu koma lima) ons daun ganja kering dibungkus kertas koran yang dimasukan kedalam jeket anak -anak warna merah dan 61 (enam puluh satu) lembar kertas pembungkus daun ganja, 2 (dua) bong pengisap shabu,2 (dua) paket kecil sisa shabu -shabu,2 (dua) set kartu domino, 1(satu) bungkus tiktak dan 1 (satu) buah hekter, 2 (dua) buah mancis, 4 (empat) buah sekop shabu, 4 (empat) buah Hp dan 1 (satu) buah PSP serta uang sebanyak Rp 492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Kemudian ke 5 (lima) tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan ke Polsekta Medan Labuhan guna proses lebih lanjut, jelas Kusnadi.(Abu)
Posting Komentar
Posting Komentar