0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Untuk menyamakan persepsi tentang iuran wajib, PT Askes menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah se-Sumatera Utara dan Aceh di Hotel Danau Toba, Medan, Kamis (3/10). Saat membuka rakor ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H Nurdin Lubis SH MM berharap rakor Iuran Wajib Tahun 2013 PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero Divisi Regional I dapat menghindari kesalahpahaman dan permasalahan terkait iuran Askes di kemudian hari.

Untuk itu dia berharap rakor yang digelar dapat menyatukan persepsi dan pemahaman bersama tentang peraturan dan ketentuan berlaku antara PT Askes dengan seluruh pemerintah daerah se-provinsi Sumut dan se-provinsi Aceh serta jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh.

"Saya menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini, karena selain lebih mempererat hubungan kerjasama, memupuk komunikasi yang baik dan benar antar PT Askes dengan pihak-pihak eksternal juga untuk menyamakan persepsi untuk implementasi pertaturan Pemerintah RI," kata Sekdaprovsu.

Seperti kita ketahui bersama, lanjut Sekdaprovsu, bahwa kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung kepada aparatur negara khususnya PNS. Oleh karena itu, untuk meningkatkan gairah kerja bagi PNS maka diselenggrakan usaha kesejahteraan PNS yang salah satunya adalah penyelenggaran asuransi kesehatan.

"Penyelenggaran Askes PNS tidak hanya diperuntukan bagi PNS beserta keluarga saja namun juga diperuntukkan bagi PNS yang telah mengakhiri masa pengabdiaanya beserta keluarganya atau yang disebut dengan penerimaan pensiun sebagai bentuk penghargaan kepada PNS yang bersangkutan atas pengabdiannya," katanya.

Sejalan dengan itu, selain PNS dan penerima pensiun mempunyai kewajiban membayar iuran setiap bulannya dari penghasilannya dan demikian pula pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran dalam penyelenggaran asuransi kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah No. 28 tahun 2003.

"Saat ini implementasi PP No 28 tahun 2003 mengalami beberapa permasalahan antar antara lain: adanya Pemda yang masih kurang membayar iuran wajib pemda, terjadinya perbedaan jumlah besaran iuran wajib Askes dari potongan gaji PNS daerah dengan iuran wajib Pemda, dan iuran wajib pemda yang tidak cukup dianggarkan dalam APBD, serta masih terdapatnya tunggakan iuran wajib pemda dari tahun 2004, maka menyadari adanya peberapa potensi permasalahan yang kita hadapi ini maka rakor ini saya berharap dapat menyatukan persepsi dan pemahaman kita bersama tentang peraturan dan ketentuan berlaku," harapnya.

Selain itu, saat ini tinggal 89 hari lagi menuju 1 Januari 2014, UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional yang dipertegas dengan UU No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial mengamanatkan bahwa pada tanggal 1 januari 2014 pemerintah membentuk suatu badan hukum publik sebagai badan penyelenggara. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang merupakan perubahan dari Askes dan PT Jamsostek.

"Tujuan dari pembentukan BPJS tersebut adalah untuk mempercepat terselenggaranya cakupan semesta bagi pelaksaan sistem jaminan sosial nasional. Dimana UU No 24 tahun 2011 diamanatkan bahwa BPJS akan mengatur tentang jaminan kesehatan dan PT Askes akan dijadikan sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba yang pelaksaananya pada 1 januari 2014," kata Sekdaprovsu.

Sejalan dengan itu, pemerintah memberikan amanat kepada PT Askes untuk mengelola BPJS kesehatan karena sudah sejak tahun 2007 PT Askes bersifat nirbala dan telah 21 tahun mendapat predikat WTP.

Untuk besaran iuran jaminan kesehatan perlu segera kita sepakati dan tetapkan karena, kelolaan dari iuran peserta harus dapat menjamin kelangsungan operasional BPJS kesehatan pelayanan harus lebih baik dari sebelumnya jangan sampai terganggu atau bahkan berhenti sama sekali karena tujuan pembentukan BPJS adalah untuk pelayanan dan pengelolaan jaminan yang lebih baik.

"Tanggal 1 Januari 2014 adalah tanggal disana kita akan memasuki babak baru dalam penyelenggaraan jaminan sosial sesuai amanan UU SJSN dan UU BPJS. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk mencurahkan seluruh energi pikiran dan waktu untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS hanya ada satu kata yang kita inginkan yaitu sukses, sukses tranformasi BPJS, sukses tranformasi penyenggaraan jaminan sosial di Indonesia," tegasnya.

Direktur Keuangan dan Investasi yang diwakili Kepala Grup Keuangan PT Askes H Armi A SE menyampaikan bahwa selain PT Askes berbenah diri dalam pelayanan tentunya juga membutuhkan dukungan berbagai pihak khususnya pemda, dan pihak terkait lainya untuk kelancaran tugas sebagai mana yang diharapkan UU.

"Sisa waktu hanya menuju 1 januari 2014. PT Askes terus menyiapkan operasional Jaminan kesehatan serta menghitung aset yang dialihkan BPJS," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan PT Askes Ismed SE dalam laporannya menyampaikan rapat koordinasi iuran wajib tahun 2013 dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2013.

Usai dibuka oleh Sekdaprovsu, Rakor yang dihadiri instansi PT Askes (Persero), Kanwil DJP dan Pemda se-Provinsi Sumut serta Pemda se-Provinsi Aceh dilanjutkan dengan sosialisasi BPJS oleh kepala PT Askes (Persero) Regiobal I Dr Oni Jauhari MM, dan diskusi panel oleh Kepala Grub Keuangan PT Askes H Armi A SE, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Kementrian Dalam Negeri RI oleh Murwoto, Yandiman dan Surianingsih.

"Acara juga digelar penyuluhan kesehatan oleh dokter ahli yakni Sutomo Kasiman dengan materi Mengapa Terjadi Stroke dan Serangan Jantung" ujarnya.

(Humas Pemprovsu)

Posting Komentar

Top