PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT - Jajaran Sat Reskrim Polres Mandailing Natal
di bawah pimpinan Kasat
Reskrim Polres Mandailing Natal AKP. ADE CHANDRA C.Y telah berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan
kekerasan di Jl. Pahawan Bandar Lampung dan penembakan anggota
Polri Pos Polisi Bunut Polsek Seragi Polres Lampung Selatan an. BRIPTU RATIJO yang sedang
melakukan razia di jalan Tanggul Dsn Bunut Desa Bandar Agung Kec. Seragi Kab.
Lampung Selatan dan menabrak Briptu Ratijo kemudin langsung melakukan
penembakan ke bagian punggung yang terjadi pada tanggal 04 Juli 2013 oleh tersangka SANTONI als TONI, yang beralamat di Desa Tebing Kec. Melinting
Kab. Lampung Timur Propinsi Lampung.
Penangkapan
bermula dari informasi yang diterima Kapolres Mandailing Natal AKBP. MARDIAZ K.D,
S.Ik, M.Hum dari Polda Lampung kemudian di teruskan ke Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal dari Polda Sumut yang menginformasikan bahwa pelaku curanmor dan penembakan
anggota Polri di Pos
Polisi Bunut Polsek Seragi Polres Lampung Selatan berada di Kab. Mandailing
Natal, setelah melakukan pengintaian oleh anggota Sat Reskrim Polres Mandailing Natal
diketahui bahwa pelaku berada disebuah rumah warga an.Sdr JAMIL
yang berada di Desa Purba
Baru Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal yang merupakan saudara kandung tersangka dengan maksud bersembunyi
dari kejaran anggota Polri Polres Lampung Selatan.
Dari
interogasi awal yang
dilakukan, tersangka sampai di Kab. Mandailing Natal pada hari Sabtu tanggal 28
September 2013 dan selama ini bersembunyi dirumah tersangka di Desa Tebing Kec.
Melinting Kab. Lampung Timur Propinsi Lampung selanjutnya pelaku menyebutkan
bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor dan penembakan Anggota Polri
di Lampung Selatan sebanyak 4 (empat) orang antara lain bernama SANTONO als
TONI ( telah ditangkap Polres
Mandailing Natal ),sedangkan TAHER, JAMAIL dan SALEH masih dalam Pengejaran / DPO dan yang melakukan penembakan terhadap anggota
Polri Polres Lampung Selatan adalah SALEH dengan menggunakan senjata api
rakitan jenis Colt dengan amunisi senjata FN.
Kapolres
Mandailing Natal melalui Kasat Reskrim Polres Madina menerangkan bahwa
pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 puku 11.00 wib telah dilakukan
penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka SANTONI Als TONI, meskipun
sempat adanya perlawanan dari tersangka tetapi tidak ada hambatan yang berarti
dan juga berkat
koordinasi yang baik dan Intens antara Personil Polda Lampung dengan Polda
Sumut , dan juga Polres Mandailing Natal berhasil mengumpulkan barang bukti 1
(satu) unit Handphone merk Nokia type 1202 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda
motor merk Honda Revo Nopol BE 3842 NW warna hitam merah serta 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda Revo Nopol BE 5069 PO warna hitam, tersangka SANTONI
Als TONI saat ini telah diamankan di RTP Polres Madina untuk selanjutnya
dikoordinasikan dengan Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber
:
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA UTARA
RESORT MANDAILING NATAL
JalanBhayangkara Raya 01
Panyabungan 22978
Posting Komentar
Posting Komentar