HAMPARAN PERAK | GLOBAL SUMUT - Akibat
salah menuntut ilmu akhirnya membawa petaka buat Suhardi.Terakhir bapak dua
anak ini harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi penjara Polres
Pelabuhan Belawan. Bukan itu saja ancaman hukuman pasal berlapis sudah
menantinya di depan mata.
Keterangan di Polres Pelabuhan yang berhasil dihimpun Jumat (09/11/2013) menyebutkan dulunya, tersangka yang diketahui pekerja buruh serabutan adalah warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan. Hingga kini sudah enam tahun setelah menikah dengan istrinya AN, tersangka menetap di Dusun 5 Desa Paluh Kurau Hamparan Perak Deli Serdang. Mendapat anak yang kedua tersangka dapat pekerjaan sebagai mandor kebon sawit dengan salah seorang etnis Tionghoa bernama Akiang.
Mungkin dengan gaji yang tak mencukupi buat di rumah akhirnya tersangka mencari pekerjaan sampingan. Dengan punya sedikit kemampuan dibidang olah supranatural yang pernah dipelajarinya dengan salah seorang guru, tersangka mulai membuka prakteknya.
Awalnya sih dengan teman terdekat namun kelamaan kepada para anak gadis belia (ABG). Dari situlah tersangka mulai memperdayai para korban yang kebanyakan para anak-anak dibawah umur.
Banyaknya jumlah korban yang masih dibawah umur dikarenakan sesama korban adalah teman sekelas. Ada pengakuan beberapa gadis belia yang menjadi korban mereka selalu diancam tersangka setelah selesai bersetubuh. Dan cara itulah yang terus dipraktekkan tersangka terhadap para korban.
Sebetulnya banyak para orangtua korban maupun warga di Paluh Kurau Hamparan Perak tidak percaya kejadian yang menimpa anak-anak mereka. Karena selama ini perlakuan tersangka terhadap anak-anak terbilang baik.Tersangka sering membelikan para korban makanan dan sesekali mentraktir minuman. Dalam pergaulan terhadap teman-teman pun tersangka berlaku sopan. Malah kedua anak lelaki tersangka yang salah satunya duduk di bangku SD selama ini sempat belajar privat dengan salah satu korban.
Banyaknya jumlah data para korban yang telah terkumpul dari nara sumber di kepolisian, Nora Liza dan Devi staf di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pranoto SH di Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) serta pekerja sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Nila Sari, saat ini sudah ada laporan dari pihak keluarga korban sebanyak 20 orang, telah divisum sebanyak 8 orang dan selebihnya masih menunggu.
Saat ini beberapa keluarga korban mengeluh terkait masalah administrasi yaitu dana visum serta medan tempuh yang cukup jauh. Para keluarga korban harus menggunakan sarana jalan laut dengan mengeluarkan ongkos pulang-balik menaiki boat dari tempat mereka tinggal Desa Paluh Kurau ke Polres Pelabuhan Belawan. Para keluarga korban yang kebanyakan orang tak mampu harus mencari pinjaman dulu untuk melengkapi laporan pengaduannya.(San/leo/GS).
Keterangan di Polres Pelabuhan yang berhasil dihimpun Jumat (09/11/2013) menyebutkan dulunya, tersangka yang diketahui pekerja buruh serabutan adalah warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan. Hingga kini sudah enam tahun setelah menikah dengan istrinya AN, tersangka menetap di Dusun 5 Desa Paluh Kurau Hamparan Perak Deli Serdang. Mendapat anak yang kedua tersangka dapat pekerjaan sebagai mandor kebon sawit dengan salah seorang etnis Tionghoa bernama Akiang.
Mungkin dengan gaji yang tak mencukupi buat di rumah akhirnya tersangka mencari pekerjaan sampingan. Dengan punya sedikit kemampuan dibidang olah supranatural yang pernah dipelajarinya dengan salah seorang guru, tersangka mulai membuka prakteknya.
Awalnya sih dengan teman terdekat namun kelamaan kepada para anak gadis belia (ABG). Dari situlah tersangka mulai memperdayai para korban yang kebanyakan para anak-anak dibawah umur.
Banyaknya jumlah korban yang masih dibawah umur dikarenakan sesama korban adalah teman sekelas. Ada pengakuan beberapa gadis belia yang menjadi korban mereka selalu diancam tersangka setelah selesai bersetubuh. Dan cara itulah yang terus dipraktekkan tersangka terhadap para korban.
Sebetulnya banyak para orangtua korban maupun warga di Paluh Kurau Hamparan Perak tidak percaya kejadian yang menimpa anak-anak mereka. Karena selama ini perlakuan tersangka terhadap anak-anak terbilang baik.Tersangka sering membelikan para korban makanan dan sesekali mentraktir minuman. Dalam pergaulan terhadap teman-teman pun tersangka berlaku sopan. Malah kedua anak lelaki tersangka yang salah satunya duduk di bangku SD selama ini sempat belajar privat dengan salah satu korban.
Banyaknya jumlah data para korban yang telah terkumpul dari nara sumber di kepolisian, Nora Liza dan Devi staf di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pranoto SH di Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) serta pekerja sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Nila Sari, saat ini sudah ada laporan dari pihak keluarga korban sebanyak 20 orang, telah divisum sebanyak 8 orang dan selebihnya masih menunggu.
Saat ini beberapa keluarga korban mengeluh terkait masalah administrasi yaitu dana visum serta medan tempuh yang cukup jauh. Para keluarga korban harus menggunakan sarana jalan laut dengan mengeluarkan ongkos pulang-balik menaiki boat dari tempat mereka tinggal Desa Paluh Kurau ke Polres Pelabuhan Belawan. Para keluarga korban yang kebanyakan orang tak mampu harus mencari pinjaman dulu untuk melengkapi laporan pengaduannya.(San/leo/GS).

Posting Komentar
Posting Komentar