MEDAN | GLOBAL SUMUT - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi
pada Selasa (19-11-2013) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013. Penyampaian nota dan Ranperda ini
berlangsung dalam rapat paripurna di DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut
dari penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (ranperda)
Provinsi Sumatera Utara tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 yang
disesuaikan dengan mekanisme penyusunan APBD dan tata tertib DPRD Prov Sumatera
Utara.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST di
depan anggota DPRD dan dihadiri Wagubsu Ir HT Erry Nuradi MSi, FKPD Sumut,
sejumlah anggota DPRD Sumut, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM dan sejumlah
Kepala SKPD menyampaikan nota keuangan dan ranperda Provsu tentang P APBD Tahun
Anggaran 2013.
Pendapatan daerah pada rancangan
perubahan APBD tahun anggaran 2013 ini diproyeksikan sebesar Rp
9.118.133.465.652. Atau jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2013
sebesar, Rp. 8.481.871.649.956, mengalami perubahan sebesar Rp.636.261.815.696
atau sebesar 7,50 persen. “Pendapatan proyeksi pendapatan daerah tersebut
bersumber dari sektor pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah, sedangkan dari sektor dana perimbangan mengalami penurunan dari
jumlah yang diproyeksikan sebelumnya,” ujar Gubsu.
Sedangkan belanja daerah pada
rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 direncanakan Rp.
9.032.417.688.998, atau bertambah 1,87 persen atau sebesar Rp 165.495.436.492.
dibanding APBD murni tahun anggaran 2013 sebesar Rp 8.866.922.252.506.
Untuk pembiayaan daerah lanjut
Gubsu, Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dialokasikan sebesar Rp 14.721.591.047. Jika
dibandingkan dengan prediksi pada APBD murni Tahun anggaran 2013 yang sebesar
Rp 385.050.602.550,- mengalami penurunan sebesar Rp 370.323.011.503.
“Penurunan jumlah SILPA yang
dialokasikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 merupakan jumlah defenitif
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI dan Peraturan daerah
Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2012,” kata Gubsu.
Pengeluaran pembiayaan daerah pada
rancangan perubahan APBD Tahun 2013 direncanakan sebesar Rp.100.443.367.701,-,
sementara pada APBD murni tahun Anggaran 2013 untuk pengeluaran pembiayaan
sebelumnya tidak dianggarkan. Pengeluaran pembiayaan tersebut untuk penyertaan
modal kepada PT Bank Sumut sebesar Rp. 100.000.000.000,-.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan
sebesar Rp. 443.367.701 dianggarkan untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga
dan kepada PT Bank Sumut. Berdasarkan perbandingan jumlah penerimaan pembiayaan
dengan jumlah pengeluaran pembiayaan, mengalami selisih kurang sebesar Rp
85.715.776.654.
“Selisih kurang tersebut akan
ditutupi dari jumlah surplus anggaran. Walaupun pendapatan daerah meningkat
sebesar 7,50 persen, lanjut Gubsu namun terdapat skala prioritas belanja daerah
dan pembiayaan daerah yang harus dianggarkan melebihi pertambahan target
pendapatan daerah. “Perlu dilakukan efisiensi penggunaan anggaran,” ujar Gubsu.
Selanjutnya Gubsu meminta kepada
SKPD dan unit kerja terkait untuk secara kontinyu melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait agar sumber-sumber potensi potensi pendapatan daerah yang
merupakan hak atau bagian provinsi Sumatera Utara harus benar-benar
diperjuangkan.
“Pemprovsu sangat membutuhkan
dukungan dari anggota dewan secara bersama-sama melakukan koordinasi dalam
memperjuangkan hak provinsi Sumatera Utara terhadap potensi pendapatan
dimaksud, baik di tingkat pusat maupun daerah,” harap Gubsu seraya mengatakan
agar anggota dewan berkenan secara bersama-sama Pemprovsu menyusun kebijakan
pembangunan di Sumatera Utara.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD SU H
Hamamisul Bahsyan saat menyampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD SU
terhadap nota keuangan dan Tanperda tentang Perubahan APBD Tahun 2013
mengatakan dari gambaran pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2013
badan anggaran berpendapat bahwa dalam penyusunan anggaran sudah berpedoman
kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dan sudah berpegang kepada
prinsip-prinsip anggaran.
“Badan Anggaran DPRD Sumut
menyarankan agar pelaksanaan pengelolaan APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran
2013, pengguna-pengguna anggaran benar-benar mempedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai payung hukum pengelolaan keuangan
daerah,” sebutnya.
Terkait pedapatan asli daerah, Badan
Anggaran DPRD Sumut menyarankan pihak tim anggaran pemerintah provinsi Sumut
dapat terus meningkatkan dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah pada
tahun-tahun mendatang.Dibarengi dengan meningkatkan kinerja dan terhadap
pendapatan yang telah meningkat agar terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Sehingga pada APBD Tahun 2014 semua perusahaan daerah dapat meningkatkan
kontribusinya.
Untuk belanja daerah lanjut
Jurubicara Badan Anggaran DPRD Sumut menyarankan untuk meningkatkan pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat dan alokasi anggaran agar dapat dimanfaatkan secara
efektif dan efisien serta memenuhi sasaran. Secara khusus mereka menyarankan
agar biaya pendidikan, kesehatan, peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan,
pertanian dan tanaman pangan pada APBD 2014 dapat menjadi prioritas untuk lebih
ditingkatkan pengalokasiannya. (ABD)

Posting Komentar
Posting Komentar