0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi pada Selasa (19-11-2013) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013. Penyampaian nota dan Ranperda ini berlangsung dalam rapat paripurna di DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (ranperda) Provinsi Sumatera Utara tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 yang disesuaikan dengan mekanisme penyusunan APBD dan tata tertib DPRD Prov Sumatera Utara.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST di depan anggota DPRD dan dihadiri Wagubsu Ir HT Erry Nuradi MSi, FKPD Sumut, sejumlah anggota DPRD Sumut, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM dan sejumlah Kepala SKPD menyampaikan nota keuangan dan ranperda Provsu tentang P APBD Tahun Anggaran 2013.
Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2013 ini diproyeksikan sebesar Rp 9.118.133.465.652. Atau jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2013 sebesar, Rp. 8.481.871.649.956, mengalami perubahan sebesar Rp.636.261.815.696 atau sebesar 7,50 persen. “Pendapatan proyeksi pendapatan daerah tersebut bersumber dari sektor pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan dari sektor dana perimbangan mengalami penurunan dari jumlah yang diproyeksikan sebelumnya,” ujar Gubsu.
Sedangkan belanja daerah pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 direncanakan Rp. 9.032.417.688.998, atau bertambah 1,87 persen atau sebesar Rp 165.495.436.492. dibanding APBD murni tahun anggaran 2013 sebesar Rp 8.866.922.252.506.
Untuk pembiayaan daerah lanjut Gubsu, Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dialokasikan sebesar Rp 14.721.591.047. Jika dibandingkan dengan prediksi pada APBD murni Tahun anggaran 2013 yang sebesar Rp 385.050.602.550,- mengalami penurunan sebesar Rp 370.323.011.503.
“Penurunan jumlah SILPA yang dialokasikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 merupakan jumlah defenitif berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI dan Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012,” kata Gubsu.
Pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2013 direncanakan sebesar Rp.100.443.367.701,-, sementara pada APBD murni tahun Anggaran 2013 untuk pengeluaran pembiayaan sebelumnya tidak dianggarkan. Pengeluaran pembiayaan tersebut untuk penyertaan modal kepada PT Bank Sumut sebesar Rp. 100.000.000.000,-.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 443.367.701 dianggarkan untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga dan kepada PT Bank Sumut. Berdasarkan perbandingan jumlah penerimaan pembiayaan dengan jumlah pengeluaran pembiayaan, mengalami selisih kurang sebesar Rp 85.715.776.654.
“Selisih kurang tersebut akan ditutupi dari jumlah surplus anggaran. Walaupun pendapatan daerah meningkat sebesar 7,50 persen, lanjut Gubsu namun terdapat skala prioritas belanja daerah dan pembiayaan daerah yang harus dianggarkan melebihi pertambahan target pendapatan daerah. “Perlu dilakukan efisiensi penggunaan anggaran,” ujar Gubsu.
Selanjutnya Gubsu meminta kepada SKPD dan unit kerja terkait untuk secara kontinyu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sumber-sumber potensi potensi pendapatan daerah yang merupakan hak atau bagian provinsi Sumatera Utara harus benar-benar diperjuangkan.
“Pemprovsu sangat membutuhkan dukungan dari anggota dewan secara bersama-sama melakukan koordinasi dalam memperjuangkan hak provinsi Sumatera Utara terhadap potensi pendapatan dimaksud, baik di tingkat pusat maupun daerah,” harap Gubsu seraya mengatakan agar anggota dewan berkenan secara bersama-sama Pemprovsu menyusun kebijakan pembangunan di Sumatera Utara.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD SU H Hamamisul Bahsyan saat menyampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD SU terhadap nota keuangan dan Tanperda tentang Perubahan APBD Tahun 2013 mengatakan dari gambaran pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2013 badan anggaran berpendapat bahwa dalam penyusunan anggaran sudah berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dan sudah berpegang kepada prinsip-prinsip anggaran.
“Badan Anggaran DPRD Sumut menyarankan agar pelaksanaan pengelolaan APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran 2013, pengguna-pengguna anggaran benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai payung hukum pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Terkait pedapatan asli daerah, Badan Anggaran DPRD Sumut menyarankan pihak tim anggaran pemerintah provinsi Sumut dapat terus meningkatkan dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.Dibarengi dengan meningkatkan kinerja dan terhadap pendapatan yang telah meningkat agar terus dipertahankan dan ditingkatkan. Sehingga pada APBD Tahun 2014 semua perusahaan daerah dapat meningkatkan kontribusinya.
Untuk belanja daerah lanjut Jurubicara Badan Anggaran DPRD Sumut menyarankan untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan alokasi anggaran agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta memenuhi sasaran. Secara khusus mereka menyarankan agar biaya pendidikan, kesehatan, peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, pertanian dan tanaman pangan pada APBD 2014 dapat menjadi prioritas untuk lebih ditingkatkan pengalokasiannya. (ABD)

Posting Komentar

Top