0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Beginilah manusia bermental KKN yang merusak sendi-sendi pemerintahan. Tabia’tnya (Sifat-red) suka menipu dan telap harta yang bukan haknya. Parahnya lagi sifat-sifat tak terpuji itu melanda lembaga pendidikan. Seperti di SD Negeri 060969 jalan Cimanuk Belawan. Batuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa/i yang menimba ilmu di sekolah itu ditelap. Ngadu ke DPRD Medan (Komisi B-red), berkasnya mandek alias dipeti es. Selasa (5/11/2013).  
 
Data yang diproleh GLOBALSUMUT.COM, 24 orang siswa SD Negeri 060969 Medan menerima dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Ajaran 2011-2012. Seharusnya tiap siswa menerima Rp. 360 ribu/siswa. Kenyataannya, kepala sekolah telap Rp. 60 ribu/siswa. 24 orang siswa itu masing-masing kelas VI Siti Zariah, Kadafi, M. Fadly, dan Khaidir.
Untuk kelas V Aisyah Putri, Aulia Fitri, Putri Ananda Julianto, Siti Jariah, Dimas, Reza Rizki, Gusti Randa, dan Putri Ananda. Di kelas III, dana BSM yang ditelap M. Aikal, Niki Yulia Sari Siregar, Andre Saputra, dan Nadiah. Sedangkan di kelas II M. Fikri Yus Lubis, dan Lira Adisti.
Kenakalan Kepala Sekolah SD Negeri 060969 Ainun Mardiah yang mencederai dunia pendidikan ini tidak berhenti sampai disitu. 13 orang siswanya yang namanya terdaftar sebagai penerima BSM Tahun Ajaran 2011-2012 juga ikut menjadi korban. Ke 13 siswa tersebut sama sekali tidak menerima BSM. Mereka masing-masing kelas VI, Sakinah, Irzan Fahreza, Andre Irfansyah, dan Ria. Di kelas V Suci Ramadhani, dan Safii’. Kelas IV Rehana, Cut Mutia, dan M. Riski. Sedangkan di kelas II Laila Ramadhani, Irfan Effendi, dan Reza Afandi.
Menanggapi masalah itu, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia (Berani) Abdurrahman ketika ditemui GLOBALSUMUT.COM di tempat kediamannya, Selasa (5/11/2013) minta Plh. Kadis Pendidikan kota Medan menindak tegas oknum Kepala Sekolah yang nakal itu. “Menurut saya Kadis Pendidikan kota Medan harus mampu menindak tegas bawahannya yang sudah menodai dunia pendidikan. Jika ini benar, kepala sekolah dasar Negeri 060969 itu tidak pantas berada di lingkungan sekolah apalagi sebagai kepala sekolah, sebab yang dilakukan itu merupakan penjabaran korupsi yang menjadi musuh negara, pantasnya tinggal dipenjara aja dan itu segera kita tindaklanjuti”. Tegas Rahman.
Sekretaris Komisi -B DPRD Medan Bahrumsyah ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM melalui telepon selularnya, Selasa (5/11/2013) tidak berhasil. Telephon genggam yang biasa digunakannya untuk wartawan dan masyarakat mendadak tidak aktif. Sementara Kepala Sekolah Dasar 060969 yang disebut-sebut pernah menipu hakim Pengadilan Agama Medan (Identitas palsu-red) Ainun Mardiah masih menutup diri. [bu/mn].
 

Posting Komentar

Top