BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Beginilah
manusia bermental KKN yang merusak sendi-sendi pemerintahan. Tabia’tnya
(Sifat-red) suka menipu dan telap harta yang bukan haknya. Parahnya lagi
sifat-sifat tak terpuji itu melanda lembaga pendidikan. Seperti di SD Negeri
060969 jalan Cimanuk Belawan. Batuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa/i
yang menimba ilmu di sekolah itu ditelap. Ngadu ke DPRD Medan (Komisi B-red),
berkasnya mandek alias dipeti es. Selasa (5/11/2013).
Data yang
diproleh GLOBALSUMUT.COM, 24 orang siswa SD Negeri 060969 Medan menerima dana
Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Ajaran 2011-2012. Seharusnya tiap siswa
menerima Rp. 360 ribu/siswa. Kenyataannya, kepala sekolah telap Rp. 60
ribu/siswa. 24 orang siswa itu masing-masing kelas VI Siti Zariah, Kadafi, M.
Fadly, dan Khaidir.
Untuk kelas
V Aisyah Putri, Aulia Fitri, Putri Ananda Julianto, Siti Jariah, Dimas, Reza
Rizki, Gusti Randa, dan Putri Ananda. Di kelas III, dana BSM yang ditelap M.
Aikal, Niki Yulia Sari Siregar, Andre Saputra, dan Nadiah. Sedangkan di kelas
II M. Fikri Yus Lubis, dan Lira Adisti.
Kenakalan
Kepala Sekolah SD Negeri 060969 Ainun Mardiah yang mencederai dunia pendidikan
ini tidak berhenti sampai disitu. 13 orang siswanya yang namanya terdaftar
sebagai penerima BSM Tahun Ajaran 2011-2012 juga ikut menjadi korban. Ke 13
siswa tersebut sama sekali tidak menerima BSM. Mereka masing-masing kelas VI,
Sakinah, Irzan Fahreza, Andre Irfansyah, dan Ria. Di kelas V Suci Ramadhani,
dan Safii’. Kelas IV Rehana, Cut Mutia, dan M. Riski. Sedangkan di kelas II
Laila Ramadhani, Irfan Effendi, dan Reza Afandi.
Menanggapi
masalah itu, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia
(Berani) Abdurrahman ketika ditemui GLOBALSUMUT.COM di tempat kediamannya,
Selasa (5/11/2013) minta Plh. Kadis Pendidikan kota Medan menindak tegas oknum
Kepala Sekolah yang nakal itu. “Menurut saya Kadis Pendidikan kota Medan harus
mampu menindak tegas bawahannya yang sudah menodai dunia pendidikan. Jika ini
benar, kepala sekolah dasar Negeri 060969 itu tidak pantas berada di lingkungan
sekolah apalagi sebagai kepala sekolah, sebab yang dilakukan itu merupakan
penjabaran korupsi yang menjadi musuh negara, pantasnya tinggal dipenjara aja
dan itu segera kita tindaklanjuti”. Tegas Rahman.
Sekretaris Komisi -B DPRD Medan
Bahrumsyah ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM melalui telepon selularnya,
Selasa (5/11/2013) tidak berhasil. Telephon genggam yang biasa digunakannya
untuk wartawan dan masyarakat mendadak tidak aktif. Sementara Kepala Sekolah
Dasar 060969 yang disebut-sebut pernah menipu hakim Pengadilan Agama Medan (Identitas
palsu-red) Ainun Mardiah masih menutup diri. [bu/mn].

Posting Komentar
Posting Komentar