0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Dua terdakwa pembunuh Muhammad Sapit Perdana Gultom (14) siswa SMP warga Jalan Pancasila Gang Datuk Arrasid Desa Batang Kuis Kecamatan Percut Seituan  , yaitu Ulil Azmi Pohan alias Andi (29), warga Kompleks Asrama Polri Jalan HM Jhoni Blok F, Ke camatan Medan Denai dan Moriadi Aksa Nasution , (22), warga Mandala Sri Tanjung Morawa, Kecamatan Tangung Morawa, Kabupaten Deliserdang disidangkan di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (7/11).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus.SH saat membacakan surat dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan merampas sepeda motor milik korban.
Kedua terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan maka kedua terdakwa diancam hukuman pasal 365 Yo 338 dan Pasal 340 KUHPidana tentang Perencanaan Pembunuhan dan Perampokan Dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
 
Sementara itu pada kesaksian orangtua korban Partomu Parulian Gultom (40) mengatakan bahwa salah seorang terdakwa sudah sering ke rumah korban dan dianggap saudara.
Dikatakannya mereka melakukan pembunuhan itu dengan cara sadis memotong leher korban dan nyaris putus. Demikian juga dua saksi lainnya mengatakan mereka mendapatkan korban masih kondisi bernyawa tapi lehernya nyaris putus dan sempat melarikan ke RS Martha Friska dan selanjutnya dibawa ke RS Pirngadi Medan.
 
Kedua terdakwa membenarkan cara pembunuhan itu dengan tujuan dapat mengambil sepeda motor korban. Untuk mendengarkan kesaksian yang lain dalam persidangan maka majelis hakim mengundurkan sidang, Kamis pekan depan dengan agenda selanjutnya untuk mendengarkan atau  pemeriksaan saksi-saksi. (bu/Gs)

Posting Komentar

Top