Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dona Martinus.SH saat membacakan surat dakwaannya menyatakan bahwa kedua
terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan merampas sepeda motor milik
korban.
Kedua terdakwa dengan
sengaja menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan maka kedua terdakwa
diancam hukuman pasal 365 Yo 338 dan Pasal 340 KUHPidana tentang Perencanaan
Pembunuhan dan Perampokan Dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman minimal seumur
hidup dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu pada
kesaksian orangtua korban Partomu Parulian Gultom (40) mengatakan bahwa salah
seorang terdakwa sudah sering ke rumah korban dan dianggap saudara.
Dikatakannya mereka
melakukan pembunuhan itu dengan cara sadis memotong leher korban dan nyaris
putus. Demikian juga dua saksi lainnya mengatakan mereka mendapatkan
korban masih kondisi bernyawa tapi lehernya nyaris putus dan sempat melarikan
ke RS Martha Friska dan selanjutnya dibawa ke RS Pirngadi Medan.
Kedua terdakwa
membenarkan cara pembunuhan itu dengan tujuan dapat mengambil sepeda motor
korban. Untuk mendengarkan kesaksian yang lain dalam persidangan maka
majelis hakim mengundurkan sidang, Kamis pekan depan dengan agenda selanjutnya
untuk mendengarkan atau pemeriksaan saksi-saksi. (bu/Gs)
Posting Komentar
Posting Komentar