JAKARTA | GLOBAL SUMUT - Oknum Anggota Komisi VII DPR RI harus
dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diibaratkan preman
berdasi.
Ini terkait adanya permintaan Tunjangan Hari
Raya kepada bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Ketua Komisi VII Sutan
Bhatoegana.
"THR untuk DPR adalah tradisi korup yang dipelihara, dan dinikmati oleh
anggota dewan," kata Uchok Sky Khadafi dari Fitra, Senin (2/12/2013).
Ia melanjutkan, pemanggilan para anggota DPR ini harus dilakukan agar menghancurkan tradisi korupsi
itu. Menurutnya, jika KPK punya dua alat bukti, legislator ini harus dijadikan
tersangka.
"Anggota dewan itu dipilih, bukan untuk meminta upeti THR, tetapi
mengawasi eksekutif agar uang negara
tidak bocor," tegasnya.
Menurut Uchok, Anggota dewan minta THR, itu sama preman berdasi, memalak
lembaga-lembaga negara hanya untuk memikirkan perut sendiri, dan partainya.(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar