0
TUBAN  | GLOBAL SUMUT -  Masih ingat dengan Indra Kusuma (46) yang ditembak di Tuban karena mengotaki perampokan? Caleg PPP ini ternyata merupakan residivis. Pria asal Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan itu pernah ditahan selama 1 tahun 8 bulan karena kasus serupa.

"Residivis kasus 363 (pencurian dengan pemberatan)," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom di kantornya, Senin (2/12/2013).

Wahyu menjelaskan, tersangka pernah ditangkap petugas gabungan Polres Tegal dan Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Juli 2010 lalu. Kasusnya yaitu perampasan tas nasabah bank berisi uang, laptop dan handphone.

"Korbannya juga nasabah bank di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam aksinya kali itu tersangka bersama kelompok lain. Mereka berjumlah 4 orang. Diantaranya Andi, Sudarmono, Afif, dan sebagai otak Indra Kusuma Sendiri. "Semua 4 pelaku tertangkap," imbuhnya.

Selanjutnya proses hukum berjalan dan pengadilan setempat menjatuhkan vonis hukuman terhadap kawanan perampok tersebut 1 tahun 8 bulan. Namun hukuman penjara tak membuatnya jerah, sehingga mengulang aksi bersama kelompok lain.

Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk 5 orang kawanan perampok nasabah bank antar kota. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat dikeler untuk menunjukan barang bukti yang dibuang.

Mereka adalah Indra Kusuma (46) asal Musirawas Sumatera Selatan, Kelvin Jacky Amora (24) asal Bengkulu, Devin (23) asal Bandar Lampung, Bambang Irawan (24) Sumatera Selatan, dan Suharlani (36) asal Bengkulu.

Salah satu tersangka atas nama Indra Kusuma merupakan Caleg DPRD Kabupaten Musirawas Dapil 2 dari PPP. Selain itu, dirinya juga menjadi anggota DPC PPP Musirawas. Dia merampok untuk modal maju di Pileg 2014.(NRD)

Posting Komentar

Top