MEDAN LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Pelanggan
pengguna air bersi yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Medan Labuhan, mengeluhkan adanya dugaan
pemerasan sebesar Rp500 ribu yang dilakukan oknum pegawai PDAM
berinisial,
AL dan ES. Pungutan tersebut muncul setelah kedua oknum ini
menakut-nakuti akan
membongkar instalasi air dikediaman, Hengky warga Jalan Pajak Rambe No 7
Kecamatan Medan Labuhan.
Informasi
diperoleh wartawan, Kamis (5/12) kemarin menyebutkan, pungutan tak resmi
dilakukan oknum pencatat meter dan pengawas PDAM itu terjadi, Rabu (3/12) lalu.
Dengan modus menakuti-nakuti akan membongkar instalasi dengan alasan letak
posisi meteran salah, kedua oknum ini lantas meminta pelanggan penghuni rumah
tersebut membayar biaya denda sebesar Rp3 juta.
Merasa
tidak pernah menggeser posisi meteran air yang telah terpasang sejak dari tahun
2001 itu, Aliang salah seorang penghuni di rumah itu lantas membantah tudingan
kedua oknum dimaksud. Menyadari penghuni rumah tidak bersedia memberikan uang
tersebut, oknum PDAM ini lalu memintanya pemilik rumah hanya membayar Rp1,8
juta saja, tapi tetap saja ditolak.
”Tidak
pernah meteran PDAM ini digeser, dari pertama kali dipasang oleh pihak PDAM
posisi tetap seperti ini. Tapi mereka tetap memaksa dan mengancam akan
membongkar, kalau seperti itu aliran air dirumah ini pasti terhenti,” ujar,
Aliang.
Takut
dengan ancaman akan dibongkarnya instalasi air bersih di rumah tersebut, Aliang
lantas menyetujui permintaan kedua oknum ini, dengan catatan pemberian uang itu
harus disertai dengan surat
denda dan kuitansi pembayaran dari PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan.
“Karena
diminta kuitansi pembayaran, mereka lalu bilang supaya kami memberikan uang
damai Rp500 ribu supaya meteran tidak diputus. Tadinya saya sempat tidak mau,
tapi karena ditakut-takuti akhirnya uang itu diberikan tanpa bukti kuitansi
pembayaran,” ungkapnya.
Kepala
Divisi
Humas PDAM Tirtanadi Medan, Jumiran SE MSi saat dikonfirmasi wartawan
terkait dugaan pungli dilakukan oleh kedua oknum pegawainya mengatakan,
pihaknya akan segera menindak lanjut dengan melakukan pengecekan untuk
mencari
tahu kebenaran adanya pungutan tak resmi tersebut.
“Sanksi
untuk oknum pegawai ini ada, tapi KPTS direksi PDAM Tirtanadi yang memutuskan
nantinya. Yang jelas kita akan cari tahu dulu kebenarnya, kalau terbukti maka
ada sanksi yang diberikan dan SK nya ada,” kata, Jumiran.(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar