0
MEDAN LABUHAN  | GLOBAL SUMUT-Pelanggan pengguna air bersi yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Medan Labuhan, mengeluhkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp500 ribu yang dilakukan oknum pegawai PDAM berinisial, AL dan ES. Pungutan tersebut muncul setelah kedua oknum ini menakut-nakuti akan membongkar instalasi air dikediaman, Hengky warga Jalan Pajak Rambe No 7 Kecamatan Medan Labuhan.

Informasi diperoleh wartawan, Kamis (5/12) kemarin menyebutkan, pungutan tak resmi dilakukan oknum pencatat meter dan pengawas PDAM itu terjadi, Rabu (3/12) lalu. Dengan modus menakuti-nakuti akan membongkar instalasi dengan alasan letak posisi meteran salah, kedua oknum ini lantas meminta pelanggan penghuni rumah tersebut membayar biaya denda sebesar Rp3 juta.

Merasa tidak pernah menggeser posisi meteran air yang telah terpasang sejak dari tahun 2001 itu, Aliang salah seorang penghuni di rumah itu lantas membantah tudingan kedua oknum dimaksud. Menyadari penghuni rumah tidak bersedia memberikan uang tersebut, oknum PDAM ini lalu memintanya pemilik rumah hanya membayar Rp1,8 juta saja, tapi tetap saja ditolak.

”Tidak pernah meteran PDAM ini digeser, dari pertama kali dipasang oleh pihak PDAM posisi tetap seperti ini. Tapi mereka tetap memaksa dan mengancam akan membongkar, kalau seperti itu aliran air dirumah ini pasti terhenti,” ujar, Aliang.

Takut dengan ancaman akan dibongkarnya instalasi air bersih di rumah tersebut, Aliang lantas menyetujui permintaan kedua oknum ini, dengan catatan pemberian uang itu harus disertai dengan surat denda dan kuitansi pembayaran dari PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan.

“Karena diminta kuitansi pembayaran, mereka lalu bilang supaya kami memberikan uang damai Rp500 ribu supaya meteran tidak diputus. Tadinya saya sempat tidak mau, tapi karena ditakut-takuti akhirnya uang itu diberikan tanpa bukti kuitansi pembayaran,” ungkapnya.

Kepala Divisi Humas PDAM Tirtanadi Medan, Jumiran SE MSi saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pungli dilakukan oleh kedua oknum pegawainya mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjut dengan melakukan pengecekan untuk mencari tahu kebenaran adanya pungutan tak resmi tersebut.

“Sanksi untuk oknum pegawai ini ada, tapi KPTS direksi PDAM Tirtanadi yang memutuskan nantinya. Yang jelas kita akan cari tahu dulu kebenarnya, kalau terbukti maka ada sanksi yang diberikan dan SK nya ada,” kata, Jumiran.(NRD)

Posting Komentar

Top