
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah menyebutkan, Syafrin Sitepu bersama Efrata Ngerajai Ginting pada 10 Juli 2002 lalu bersama melakukan pemalsuan data otentik diduga dengan cara memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah lapang Jalan Rebab.
Para terdakwa melakukan pemalsuan dengan cara surat pendaftaran tanah no 157/III/SKPT/SDA/1967, melepaskan hak atas tanah yang diserahkan Syafrin Sitepu kepada Ngerajai Ginting di kantor kantor notaris Adi Pinem dengan ganti rugi no 24.
"Akibat perbuatan ketiga terdakwa dijerat pasal 266, 263 Ayat (1), 264 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan data otentik dan penyalahgunaan jabatan,"ucap JPU Fatah.
Usai sidang Majelis Hakim yang diketuai Sherliwaty, juga mengingatkan ketiga terdakwa untuk datang sesuai jadwal yang ditentukan. Hakim mengancam jika tidak sesuai akan memerintahkan untuk ketiganya ditahan. Sidang pun ditunda hingga Rabu (18/12) dengan agenda keterangan saksi.
Sementara itu, ruang sidang yang digelar di Ruang Utama PN Medan itu, terlihat penuh, karena massa yang terdiri dari para ibu rumah tangga, serta jemaat Gereja Karo Kristen Protestan (GKKP) itu ingin menyaksikan persidangan pembacaan dakwaan tersebut. (NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar