MEDAN | GLOBAL SUMUT -Satuan Narkoba
Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), menyita sabu-sabu asal Malaysia.
Kali ini jumlahnya fantastis, mencapai 57 kilogram.
Penangkapan itu berlangsung di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut, Sabtu (14/12/2013) pagi. Polisi menyergap dua tersangka yang berada di atas kapal dan menemukan barang bukti bungkusan berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa ransel.
Tersangka S alias Kuteng (40) warga Tanjung Balai, dan S alias Coy (30) warga Asahan, berikut barang bukti berupa 50 bungkus narkotika itu kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Setelah ditimbang diketahui, narkotika itu beratnya lebih dari 57 kg, jumlah terbesar yang pernah diamankan polisi di Sumut dan kemungkinan di Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjeput narkotika itu dari kapal lain di perbatasan perairan Sumut dan Malaysia. Dia sudah pernah melakukan kegiatan serupa sebelumnya atas suruhan seseorang, dengan bayaran tertentu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Marthin L Hutagaol menyatakan, penangkapan yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan Tanjung Balai ini merupakan hasil penelusuran dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pengembangan kasus tengah dilakukan untuk mendapatkan tersangka lainnya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kapolres Marthin kepada wartawan di Tanjung Balai.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka diharapkan dapat mengungkap jaringan internasional yang beroperasi di Sumut melalui Tanjung Balai.(Red)
Penangkapan itu berlangsung di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut, Sabtu (14/12/2013) pagi. Polisi menyergap dua tersangka yang berada di atas kapal dan menemukan barang bukti bungkusan berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa ransel.
Tersangka S alias Kuteng (40) warga Tanjung Balai, dan S alias Coy (30) warga Asahan, berikut barang bukti berupa 50 bungkus narkotika itu kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Setelah ditimbang diketahui, narkotika itu beratnya lebih dari 57 kg, jumlah terbesar yang pernah diamankan polisi di Sumut dan kemungkinan di Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjeput narkotika itu dari kapal lain di perbatasan perairan Sumut dan Malaysia. Dia sudah pernah melakukan kegiatan serupa sebelumnya atas suruhan seseorang, dengan bayaran tertentu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Marthin L Hutagaol menyatakan, penangkapan yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan Tanjung Balai ini merupakan hasil penelusuran dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pengembangan kasus tengah dilakukan untuk mendapatkan tersangka lainnya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kapolres Marthin kepada wartawan di Tanjung Balai.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka diharapkan dapat mengungkap jaringan internasional yang beroperasi di Sumut melalui Tanjung Balai.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar