0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pemerintah sesuai UU no 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia serta peraturan Mendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukan komisi daerah lanjut usia dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan lanjut usia di daerah, mempunyai tugas untuk memberikan perhatian kepada lanjut usia. "Oleh karenanya pemerintah dan stake holder harus memberikan perhatian kepada orang tua kita yang lanjut usia," ujar Wagubsu yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu yang juga Pelaksana Kabiro Binkemsos Setdaprovsu Hasban Ritonga saat menerima kunjungan Sekretaris Komisi Nasional (Komnas) Lansia sekaligus memberikan bimbingan kepada Komisi Daerah (Komda) Lansia Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubsu, Selasa (17/12).

Bentuk kepedulian pemerintah provinsi Sumatera Utara terhadap penanganan lanjut usia, kata Wakil Gubernur Sumut Ir H Tengku Erry Nuradi MSi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Sumatera Utara.

Karena menurut catatan BPS Tahun 2010 bahwa jumlah penduduk Sumut yang berusia 60-65 orang ada lebih kurang 200 ribu orang dan diatas 65 tahun ada lebih kurang 500 ribu orang bahkan kalau dijumlahkan mencapai 800 ribu orang. "Untuk itu kepada kabupaten kota yang belum membentuk Komda lansia di kabupaten kota untuk segera membentuknya," harap Wagubsu.

Ditambahkannya dari data jumlah penduduk yang berusia diatas 60 tahun keatas ditemukan sekitar 10 persen lebih kurang 800 ribu orang masih sangat memerlukan perhatian karena kondisi kesehatannya yang sudah terganggu diusia lanjut. "Orang tua kita adalah orang yang harus kita hormati karena merekalah maka kita bisa ada," ujar Wagubsu.

Sekretaris Komisi Nasinonal (Komnas) Lansia Heru Martono mengatakan untuk pelaksanaan pengurusan lansia harus mulai digerakkan dari lembaga kemasyarakatan seperti karang taruna bukan hanya mengharapkan pemerintah. "Sinergi antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan lansia," ujarnya. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 pasal 8 yang berisi Pemerintah masyarakat dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Panitia Komda Lansia yang juga Sekretaris Komda Lansia Provsu Drs H Ng Daeng Malewa MM mengatakan bahwa pertemuan yang diadakan Selasa, 17 Desember 2013 ini merupakan pertemuan antara Komda Provinsi Sumatera Utara dan Komda Kabupaten Kota Se-Sumatera Utara. Pada saat ini dari 33 Kabupaten Kota yang ada di Sumut baru sekitar 9 daerah yang telah membentuk Komda Lansia. "Kami mohon kepada Wagubsu sebagai Ketua Komda Provsu untuk menghimbau kepada kabupaten kota yang belum membentuk komda lansi agar segera membentuk komda lansia didaerahnya masing-masing," kata Daeng.

Komda lansia juga telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya salah satunya halun lansia yang dilakukan setiap tahun yang dihadiri sekitar 1000 orang dan pada kegiatan tersebut diberikan bingkisan kepada lansia. "Kami harapkan bimbingan dan arahan dari Bapak Wagubsu sehingga komda lansi Provsu dan kabupaten kota bisa berjalan dengan baik," harapnya.

(Humas Pemprovsu)

Posting Komentar

Top