BELAWAN | GLOBAL
SUMUT-Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Syaiful
Badrun didampingi sekretarisnya Abu Hasan Asyari juma’at (31/1/2014) dibelawan
Mendesak Aparat Keamanan Laut Kamla, Polairdasu maupun PSDKP (Pengawasan Sumber
Daya Kelautan Perikanan ) untuk segera menindak pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan pengusa kapal pukat grandong maupun trawl. Akibat Kapal trawl
Illegal maupun pukat grandong nelayan tradisonal kehilangan hasil tangkap
selain itu keberadaan pukat trawl (harimau) dan pukat grandong tersebut tidak
hanya mengancam upaya nelayan tradisional untuk mencari nafkah, melainkan dapat
merusak kehidupan biota laut.Oleh karenanya kita minta penegak hukum bekerja
semaksimal mungkin,terangnya. Selain itu tambah Syaiful kapal trawl dan
pukat gerandong itu telah dilarang melalui Kepres 39 Tahun 1980 dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18/2013
Terpisah Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD
Sumatera Utara Muhammad Nasir mengakui jika pukat harimau tidak layak
beroperasi di wilayah zona tangkapan nelayan tradisional sesuai ketentuan yang
berlaku. “Sayangnya eksekusi di lapangan tidak berjalan. Padahal, zona tangkap
nelayan tradisional harus dilindungi,” kata politisi PKS itu. Komisi B Minta
agar petugas keaman yang mengawasi Zona-zona ini bertindak tegas, Siapa pun
pelakunya harus ditangkap dan di adili sesuai dengan hukum yang berlaku
di Republik ini, Penegak hukum juga di minta bekerja dan menangkap supaya ada
orang yang di jadi kan tersangka dan diadili karena petugas penegak hukum
selama ini mengabaikan tugasnya,tambah M.Nasir. Anggota DPRD Sumatera Utara
yang lain, Tengku Dirkhansyah ,SE, AK mengatakan, persoalan yang dialami
nelayan diwilayah ini merupakan masalah yang telah berlangsung lama meski
ketentuan yang mengaturnya cukup tegas. Perjuangan Nelayan ini harus terus
menerus dilakukan karena persoalan ini belum selesai, ini merupakan kejahatan
yang “terorganisir” terang politisi Demokrat itu. Kondisi itu disebabkan
adanya indikasi keterlibatan oknum instansi tertentu yang sulit dibuktikan.yang
mengakibatkan nelayan-nelayan kita berbunuhan dilaut,Oknum -oknum aparat kita
“berengsek”Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan
melibatkan Komisi A DPRD Sumatra Utara yang menangani bidang hukum untuk
memanggil instansi terkait.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar