0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Syaiful Badrun didampingi sekretarisnya Abu Hasan Asyari juma’at (31/1/2014) dibelawan Mendesak Aparat Keamanan Laut Kamla, Polairdasu maupun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan ) untuk segera menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusa kapal pukat grandong maupun trawl. Akibat Kapal trawl Illegal maupun pukat grandong nelayan tradisonal kehilangan hasil tangkap selain itu keberadaan pukat trawl (harimau) dan pukat grandong tersebut tidak hanya mengancam upaya nelayan tradisional untuk mencari nafkah, melainkan dapat merusak kehidupan biota laut.Oleh karenanya kita minta penegak hukum bekerja semaksimal mungkin,terangnya. Selain itu tambah Syaiful kapal  trawl dan pukat gerandong itu  telah dilarang melalui Kepres 39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18/2013

Terpisah Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sumatera Utara Muhammad Nasir mengakui jika pukat harimau tidak layak beroperasi di wilayah zona tangkapan nelayan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku. “Sayangnya eksekusi di lapangan tidak berjalan. Padahal, zona tangkap nelayan tradisional harus dilindungi,” kata politisi PKS itu. Komisi B Minta agar petugas keaman yang mengawasi Zona-zona ini bertindak tegas, Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan  di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini, Penegak hukum juga di minta bekerja dan menangkap supaya ada orang yang di jadi kan tersangka dan diadili karena petugas penegak hukum selama ini mengabaikan tugasnya,tambah M.Nasir. Anggota DPRD Sumatera Utara yang lain, Tengku Dirkhansyah ,SE, AK mengatakan, persoalan yang dialami nelayan diwilayah ini merupakan masalah yang telah berlangsung lama meski ketentuan yang mengaturnya cukup tegas. Perjuangan Nelayan ini harus terus menerus dilakukan karena persoalan ini belum selesai, ini merupakan kejahatan yang  “terorganisir” terang politisi Demokrat itu. Kondisi itu disebabkan adanya indikasi keterlibatan oknum instansi tertentu yang sulit dibuktikan.yang mengakibatkan nelayan-nelayan kita berbunuhan dilaut,Oknum -oknum aparat kita “berengsek”Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melibatkan Komisi A DPRD Sumatra Utara yang menangani bidang hukum untuk memanggil instansi terkait.(abu)

Posting Komentar

Top