0

PANTAI LABU | GLOBAL SUMUT - Dua nelayan asal Kecamatan Pantai Labu, akhirny harus mendekam di Mapolsek Beringin, setelah tertangkap tangan mengantongi ganja kering sebanyak 3 amp, Rabu (29/1/2013).

Ramadani alias Dani (22) dan Muhammad Rizal alias Izal (28) kedua nelayan yang bertempat tinggal di Simpang beringin Pasar III Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara ini dibekuk Polsek Beringin usai membeli daun ganja kering di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa Dani baru membeli daun ganja kering 3 amp seharga Rp 30 ribu dari seorang pria yang baru tiga hari dikenalnya di Desa Rantau Panjang. Setelah itu, dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Shogun tanpa plat, tekong dan ABK (anak buah kapal) ini pun berencana ke rumah Tarmin, toke yang memberinya tumpangan itu.

Namun ditengah perjalanan, petugas Polsek Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adil Ginting SH bersama sejumlah personilnya memberhentikan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, 3 amp daun ganja kering ditemukan pada saku depan sebelah kanan celana jeans yang dipakai Dani. Untuk pemeriksaan lebihlanjut, keduanyapun diboyong ke Mapolsek Beringin.
          
Kepada wartawan, Dani mengaku jika dirinya disuruh Izal untuk membeli daun ganja kering. “Uang untuk beli ganja itu dari Tarmin, toke kami. Rencananya ganja itu dihisap di rumahnya. Kami berganja untuk menenangkan pikiran dan selera makan,” ungkapnya. Atas tengkapan itu, Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Adil Ginting SH membenarkannya dan masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres DS. (umm/gs)

Posting Komentar

Top