MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi
Eldin S MSi bersama Ketua DPRD Medan Drs Amiruddin menerima Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II
Tahun Anggaran 2013 di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam
Bonjol Medan, Kamis (16/1). LHP yang diterima tersebut menyangkut
pemeriksaan yang telah dilakukan atas kegiatan operasional Perusahaan
Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
LHP itu diserahkan langsung Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Utara, Muktini SH. Selain Pemko Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Asahan, Pemkab Labuhan Batu, Pemkab Dairi, Pemkab Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Tengah juga mendapatkan LHP dari BPK terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada semester II Tahun Anggaran 2013.
Menurut Muktini, LHP yang diserahkan itu telah sesuai dengan prosedur yang ada di BPK. Selain itu juga pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan pihak entitas. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan sehingga tidak merugikan entitas yang bersangkutan. Setelah menerima LHP, pihaknya juga memberikan waktu 3 sampai 5 hari untuk melakukan pemeriksaan ulang atas LHP yang telah diterima.
Setelah LHP ini diserahkan, kami berharap kepada pihak yang menerima untuk segera melakukan pemeriksaan ulang. Jika tidak ada lagi kesalahan yang merugikan entitas, diharapkan LHP ini segera ditindaklanjuti, kata Muktini.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
LHP itu diserahkan langsung Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Utara, Muktini SH. Selain Pemko Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Asahan, Pemkab Labuhan Batu, Pemkab Dairi, Pemkab Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Tengah juga mendapatkan LHP dari BPK terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada semester II Tahun Anggaran 2013.
Menurut Muktini, LHP yang diserahkan itu telah sesuai dengan prosedur yang ada di BPK. Selain itu juga pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan pihak entitas. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan sehingga tidak merugikan entitas yang bersangkutan. Setelah menerima LHP, pihaknya juga memberikan waktu 3 sampai 5 hari untuk melakukan pemeriksaan ulang atas LHP yang telah diterima.
Setelah LHP ini diserahkan, kami berharap kepada pihak yang menerima untuk segera melakukan pemeriksaan ulang. Jika tidak ada lagi kesalahan yang merugikan entitas, diharapkan LHP ini segera ditindaklanjuti, kata Muktini.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Posting Komentar
Posting Komentar