0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT  - Dua belas tersangka pelaku pencurian dan pengelapan komoditi ekspor RBD Palm Olien ke pelabuhan tujuan Yangon Vietnam sebanyak 4.249.897 metrik/Tonase akhirnya berhasil ditangkap petugas Ditpolairdasu, Rabu (26/02/2014).

Penangkapan kedua belas tersangka yang merupakan awak kapal MT.AU.emini berbendera Indonesia tersebut berkat adanya laporan pengaduan dari Hendra Leo selaku manager operasional PT.Pelayaran Samudera Layar (PSL) yang merupakan anak perusahaan PT.Musi Mas.

Pada 6 Februari 2014 pihak perusahaan PT PSL semula merasa curiga terhadap muatan kapal MT.AU Gemini yang mengalami penyusutan dan terbukti saat disounding di Pelabuhan Yangon Myanmar ternyata muatan RBD Palm Olien yang diekspor tersebut mengalami penyusutan yang
disenggaja sebanyak 20.688 metrik/tonase dari jumlah muatan 4.229.209 Metrik/Tonase yang dibawa dari Pelabuhan Belawan pada 1 Januari 2014 lalu.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasusnya dengan melakukan interogasi kepada crew kapal MT.AU Gemini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP.Tri Setyadi, SH, Sik, MH bekerjasama dengan pihak perusahaan yang dirugikan ditaksir sekitar Rp206.608.697 tersebut
akhirnya berhasil meringkus 12 tersangka pelaku pencurian dan pengelapan hingga 12 kru kapal itu dijebloskan ke sel tahanan Rutan Mako Ditpolairdasu Polda Sumut guna proses penyelidikan selanjutnya.

Keduabelas tersangka pencurian dan pengelapan RBD Palm Olien tersebut masing-masing, Mishar (46), Moh.Arifin (31), Hotma Anggiat Mindo Nainggolan (26), Tarmizi (25), Adam Panggao (26), Devian Nur Andi Setiawan alias Devi (22), Warto (38), Gidion Karasmezak (27), Eka Jaya Putra (44), Priyanto (27), Jarot Wibowo Putro (46), Arfianto Arifin (24).

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti uang dollar amerika US460, uang rupiah Rp3,5 juta, 1 buah jaket sepatu pansus warna abu-abu merk Bally dan 3 buah baju kaos hasil penjualan tindak
kejahatan, Para tersangka dikenaklan pasal berlapis yakni pasal 363 Y0 Pasal 372 Yo Pasal 480 Yo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 7 tahun penjara,"tegas Wadir Polairdasu AKBP.G.R.Gultom didampingi Kasubdit Gakkum Polairdasu
AKBP.Tri Setyadi, SHSik, MH.(abu)

Posting Komentar

Top