0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Istilah kata“jika ayam masih mau makan jagung, semua bisa diatur”. Sepertinya istilah itu tumbuh dan berkembang di tubuh tim pengawasan pantai laut Timur dan Barat. Kadiskanlasu Zulkarnaen dituding nelayan nekat kangkangi Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2013 tentang larangan operasional kapal pukat ditarik dua. Selasa (13/2/2014).
           
Beberapa hari yang lalu tim gabungan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Dinas KP Provinsi Sumatera Utara, Dinas KP Medan, SPSDKP, dan PPS Belawan tangkap 2 unit kapal ikan. Ke Dua kapal ikan yang terbukti melanggar Permen nomor 18 Tahun 2013 itu masing-masing  KM Sehati I GT 6 No 0278/PHB/SI dan KM Sehati  II GT 6 No 0279/PHB. Ke dua Nahoda ( tekong ) Sahrul Hulu dan Li A Cuan alias Rangga berikut barang bukti berupa 2 unit kapal dan sejumlah ikan digiring ke PSDKP untuk proses lebih lanjut.
           
Meskipun bersalah, penahanan kedua tekong itu hanya berlangsung 1 Minggu. Diam-diam keduanya bebas tanpa syarat, Rabu (12/2/2014). Rumor yang berkembang di lapangan,  Pengusa (tokeh) alias pemilik 2 unit kapal itu tabur jagung sepanjang jalan hingga sampai ke Sei Batu Gingging Medan (Kantor Diskanlasu-red). Parahnya lagi masyarakat menyebut wadah nelayan jadi aktor di balik bebasnya pelanggaran itu. Akibatnya masyarakat Nelayan Medan Bagian Utara mengecam dan membaikot sosok di balik wadah tersebut.
           
Menanggapi masalah tangkap lepas itu, puluhan kelompok nelayan Medan BagianUtara sepakat desak KKP untuk menindak tegas Kadiskanlasu dan kepala PSDKP. “Memang tak ada lagi pejabat yang dapat dipercaya, kami sepakat untuk melaporkan masalah ini ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Kadiskanlasu dan Kepala PSDKP itu harus diproses dan dicopot dari jabatannya”. Demikian dikatakan ketua kelompok nelayan Deli Usaha Mandiri A. Ahmad pada globalsumut, Rabu (19/2/2014).
           
Kadiskanlasu Zulkarnain yang disebut-sebut licin itu ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya bantah tudingan tangkap lepas. “Alat tangkapnya kita sita sesuai perjanjian rapat implentasi permen No.18/PERMEN –KP/2013 tanggal (21/01/2014) kemaren”. Elak Zul melindungi dirinya. [mn].            
 

Posting Komentar

Top