0
HAMPARAN PERAK | GLOBAL SUMUT - Masyarakat dusun 3 klumpang kampung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang resah dengan maraknya judi bola billyard yang semakin lama semakin merajalela. Walau sudah ada surat pengaduan masyarakat yang ditanda tangani oleh masyarakat desa klumpang kampung membuktikan bahwa masyarakat sudah resah dengan aksi pemain judi bola billyard yang berlokasi dibelakang sekolah SD Negeri 101745 klumpang kampung, tepatnya dirumah ibu fatimah yang berlangsung setiap malam bahkan sampai menjelang pagi hari. Sumber didesa klumpang kampung, senin(17/2) menyebutkan bahwa masalah judi bola billyard yang marak tersebut sudah dilaporkan kepolsek hamparan perak,tapi belum ada juga tindakan tegas dari kepolisian tersebut,katanya.
Hal yang sangat mengecewakan, Oknum polsek mengatakan kepada aparat desa kalau masih satu atau dua meja billyard itu belum dikatakan judi.padahal sudah cukup diterangkan dalam KUHP pasal 303 ayat 3 yang bunyinya"diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,segala permainan judi adalah tiap tiap permainan,dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belakang,juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang,keputusan perlombaan atau permainan lain lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain. Harapan warga desa klumpang kampung, dusun 3 khususnya sangat berharap kepada pihak kepolisian setempat agar menindak tegas para pelaku judi bola billyard itu sebelum berakibat fatal menghancurkan moral generasi muda,harapnya yang disampaikan pada globalsumut.(Wagianto/ Hamparan Perak)

Posting Komentar

Top