0
PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT - Aksi pembunuhan kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Mandailing Natal tepatnya di kebun karet Aek Sipiruk Desa Simanggambat TB kec. Tambangan Kab. Mandailing Natal, pada hari Selasa,25/02/2014 sekira pukul 07.00 wib ditemukan oleh warga sekitar mayat laki – laki tanpa identitas dengan keadaan leher yang hampir putus akibat tergorok benda tajam, selain itu juga ditemukan ± 10 Bal bungkusan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus rapi, 8 bal didalam goni plastik dan 2 bal diluar goni plastik.
Setelah mendengar informasi tersebut, pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Kotanopan AKP B.J.Hasibuan dan personil Sat Reskrim Polres Mandailing Natal segera mendatangi dan melakukan olah TKP dan selanjutnya membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk dilakukan Visum et Repertum. Adapun  hasil visum Korban menderita luka robek disepanjang leher bagian belakang yang sudah menganga dan terlihat tulang leher dengan panjang luka 28 cm,lebar 5 cm dengan kedalaman 5 cm, Luka tusuk beraturan di dada sebelah kiri bagian bawah dengan ukuran 1,2 cm x 0,5 cm x 1 cm, luka tusuk beraturan di Perut bagian atas dengan ukuran 1 cm x 0,7 cm x 2 cm. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap informasi yang ada, Sat Reskrim Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus ini yang diawali dengan mengamankan seorang pelaku an. AR seorang warga Desa Pardomuan Kec. Panyabungan Timur yang selama ini diketahui sebagai daerah penghasil Narkotika jenis ganja.
 
Dari beberapa alat bukti dan keterangan tersangka AR berhasil diketahui bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan pelaku pembunuhan tersebut ada 3 orang pelaku, yaitu AR yang sudah tertangkap serta AM dan SPR yang saat ini masih dalam pengejaran, yang kemudian mengeksekusi korban dengan cara menusuk dada korban dan menggorok leher korban sehingga hamper putus.
Kapolres Mandailing Natal AKBP MARDIAZ K.D.,S.IK.,M,Hum melalui Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP ADE CHANDRA C.Y menerangkan bahwa Korban diindikasikan adalah seorang kurir pembawa Narkotika karena ditemukan barang bukti jenis Ganja di sekitar TKP yang tidak sedikit jumlahnya, Motif pembunuhan yang dilakukanpelaku karena korban SH tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 5.000.000,- kepada tersangka yang berkaitan dengan bisnis Narkotika Jenis Ganja yang mereka jalankan selama ini.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 2 rekan tersangka.Tersangka di kenakan pasal 340 KUHPidana subs.Pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 KUHPidana Jo.Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimum 15 tahun penjara.(Red /Andika)

Posting Komentar

Top