0
STABAT | GALOBAL SUMUT - Pengusutan dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Langkat  itu tak hanya menjerat PNS bawahan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langkat resmi jadi tersangka dalam kasus itu.
Gunawan bersama kroninya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat, yaitu Kepala Sub Bahagian Keuangan Sunarto dan Bendahara berinisial Sal.
“Jadi total sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan. Salahsatunya oknum Kadinkes Langkat berinisal Gun,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto ketika dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Dia mengatakan, sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan juga telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Saf, Sof dan Pon. Kini, tiga orang tersangka pertama pemberkasannya sudah diterima kejaksaan, di mana mereka juga sudah ditahan di rumah tahanan negara Tanjungpura.
Penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana Jampersal ini setelah penyidik polisi menyerahkan ketiganya bersama barang bukti kepada penyidik kejaksaan.
Seperti diketahui sebelumnya tiga tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan saat pembayaran dana jaminan persalinan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Saat itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.625 miliar, yang hendak dibagikan kepada para bidan.
Dari pengembangan penyidikan maka ditetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang SPDP-nya sudah di tangan Kejari Stabat.
Diberitakan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal tahun 2013 karena disinyalir ada pemotongan uang tersebut.
Dalam pemeriksaan di Polres Langkat, sejumlah bidan menyebut mereka ditugaskan secara lisan oleh Kadinkes Langkat Gunawan untuk melakukan pemotongan Jampersal sebesar 10 persen.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditahan, anggaran tersebut sebelumnya diserahkan kepada bendahara tim, Safriani, yang sudah dipotong Sunarto sebanyak enam persen.
Tim penyidik Polres Langkat yang dipimpin AKP Rosyid Hartanto kala itu mendapati seorang bidan yang barusan menerima pencairan dana Jampersal Rp3.650.000. Dana itu sudah dipotong 10 persen dari jumlah yang diajukan.
Polisi kemudian melakukan tangkap tangan terhadap ketiga tersangka yang diduga sedang melakukan pemotongan dana Jampersal sebesar 10 persen dari nilai anggaran.
Barang bukti yang diamankan masing-masing dari meja tersangka Sofyan Rp 1.350.000.000, dari meja tersangka Syafriani Rp 245.250.000, dari meja tersangka Eva Noviyanti, Rp 53.255.000 dan dari Masdi Maria Rp 3.650.000.  (red)

Posting Komentar

Top