STABAT | GALOBAL SUMUT - Pengusutan dugaan
korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Langkat itu tak hanya menjerat PNS bawahan, Kepala
Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langkat resmi jadi tersangka dalam kasus itu.
Gunawan bersama kroninya ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Langkat, yaitu Kepala Sub Bahagian Keuangan Sunarto dan
Bendahara berinisial Sal.
“Jadi total sudah ada enam tersangka yang
ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan. Salahsatunya
oknum Kadinkes Langkat berinisal Gun,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto ketika dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Dia mengatakan, sebelumnya dalam operasi
tangkap tangan yang dilakukan juga telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu
Saf, Sof dan Pon. Kini, tiga orang tersangka pertama pemberkasannya sudah diterima
kejaksaan, di mana mereka juga sudah ditahan di rumah tahanan negara
Tanjungpura.
Penahanan terhadap tiga tersangka dugaan
korupsi dana Jampersal ini setelah penyidik polisi menyerahkan ketiganya
bersama barang bukti kepada penyidik kejaksaan.
Seperti diketahui sebelumnya tiga tersangka
yang ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan saat
pembayaran dana jaminan persalinan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Saat itu, polisi mengamankan tiga orang
tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.625 miliar, yang hendak
dibagikan kepada para bidan.
Dari pengembangan penyidikan maka ditetapkan
tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang SPDP-nya sudah di tangan
Kejari Stabat.
Diberitakan sebelumnya melakukan pemeriksaan
terhadap penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal tahun 2013 karena disinyalir
ada pemotongan uang tersebut.
Dalam pemeriksaan di Polres Langkat, sejumlah
bidan menyebut mereka ditugaskan secara lisan oleh Kadinkes Langkat Gunawan
untuk melakukan pemotongan Jampersal sebesar 10 persen.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan para
tersangka yang sudah ditahan, anggaran tersebut sebelumnya diserahkan kepada
bendahara tim, Safriani, yang sudah dipotong Sunarto sebanyak enam persen.
Tim penyidik Polres Langkat yang dipimpin AKP
Rosyid Hartanto kala itu mendapati seorang bidan yang barusan menerima
pencairan dana Jampersal Rp3.650.000. Dana itu sudah dipotong 10 persen dari
jumlah yang diajukan.
Polisi kemudian melakukan tangkap tangan
terhadap ketiga tersangka yang diduga sedang melakukan pemotongan dana
Jampersal sebesar 10 persen dari nilai anggaran.
Barang bukti yang diamankan masing-masing
dari meja tersangka Sofyan Rp 1.350.000.000, dari meja tersangka Syafriani Rp
245.250.000, dari meja tersangka Eva Noviyanti, Rp 53.255.000 dan dari Masdi
Maria Rp 3.650.000. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar