0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Perkumpulan Reaclesering Indonesia (PRI) mengklaim kelegalitasan ke pihak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Propinsi Sumatera Utara terkait adanya pemberitaan audiensi Lembaga Missi Reacleasering Republik Indonesia -Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR.RI-BPH-NMS) Presidium Pusat di Koran Harian Nasional, Rabu (2/4).

Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) Propinsi Sumatera Utara Perkumpulan Reacleasering Indonesia Paino Sudiryo, SH saat dikonfirmasi di kantor Komwil jalan Jamin Ginting (Simpang Selayang ) Medan, mengatakan, bahwa LMR.RI itu sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi. Karena sudah diperbaharui semenjak tahun 2009 oleh pihak Ketua Umum PRI Ahmad Lulang, SH di Kemenkum-HAM.

"Sudah tidak ada lagi yang namanya LMR.RI. Karena sudah diperbaharui dengan Perkumpulan Reaclesering Indonesia pada tahun 2009. Kita ada kelengkapan berkas untuk menyatakan keabsahan milik kita PRI. Kelegalitasan dari Kemenkum-HAM, sertifikat dan lainnya. Bisa rekan-rekan media melihat."Ucap Paino Sudiryo sambil menunjukkan berkas kepada wartawan.

Paino Sudiryo juga menambahkan, agar seluruh anggota LMR.RI agar tidak melakukan kegiatan dan pergerakan. "Lebih baik seluruh anggota LMR.RI itu menyatu dan merapat kepada kita. Karena kita terima dengan tangan terbuka. Kita berjuang bersama untuk mewujudkan kebersamaan kita."Ucapnya. 

Ketua Komisariat Daerah (Komda) Medan Vivian Arni, SH menyatakan dengan tegas untuk LMR.RI agar tidak melakukan aktifitas kelembagaan. "Saya nyatakan agar LMR.RI di Propinsi Sumut khususnya Kota Medan agar tidak melakukan kegiatan. Karena Lembaga yang dijalankannya itu sudah tidak lagi dinyatakan sah. Kalau masih melakukan kegiatan atau aktifitas kelembagaan, kita akan laporkan ke pihak Polisi agar diamankan secara hukum."Tegas Vivian.

Vivian juga mengatakan, bahwa Ketua Umum LMR.RI Agustinus Kilikily telah dipecat di tahun 2009. "Ditahun 2009 Ketua Umum PRI Ahmad Lulang telah melakukan perubahan. Jadi, Agustinus Kilikly sudah tidak lagi sebagai Ketua Umum LMR.RI dan Lembaganya sudah tidak lagi sah."Ungkap Vivian.

Perkumpulan Reacleassering Indonesia merupakan Organisasi Bantuan Hukum yang berdasarkan badan bantuan hukum untuk negara dan masyarakat,bantuan hukum diluar dan didalam pengadilan bedasarkan keputusan menteri kehakiman RI NO J.A.5/105/5 tanggal 12 november 1954 berita negara NO 105/1954 lembaran negara NO 90/1954 beserta  keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia R.I dengan NO AHU 39-AH.01.07 TAHUN 2009 TANGGAL 25 MARET 2009 berita negara NO 33/2009,lembaran negara NO 24/2009 tanggal 24 april 2009.

Ketua Badan Khusus Kajian Strategi Hukum (BKKSH) Gerakan Anti Narkoba LMR.RI Propinsi Sumut Joko Suhartono, SH membantah dengan ucapan pihak PRI. "Saya tidak akan menghakimi tentang apa pun yang telah diucapkan mereka (Paino dan Vivian). Lebih baik hal ini kita serahkan saja kepada Presidium Pusat untuk menyelesaikan masalah ini. Sengketa Lembaga ini telah diketahui oleh pihak pusat. Jadi, kita yang di Sumut ini tunggu perintah yang dipusat saja."Ucap Joko kepada wartawan saat ditemui di Loby Hotel Grand Angkasa, Kamis (3/4).(Wing)
 

Posting Komentar

Top