0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Masih ditemukannya perusahaan yang mengabaikan para pekerjanya dalam bekerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait akan menginventarisir sekaligus mengawasi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang ada di Kota Medan.

Perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pekerjanya," sebut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, Senin (26/5/2014)."Khusus pekerja dari penyedia jasa tenaga kerja atau lazim disebut pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) itu terikat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 tahun 2012.

Dalam Permenakertrans itu Pasal 17 ayat 2, kata Bahrumsyah, jelas disebutkan pekerjaan yang disediakan kepada penyedia jasa tenaga kerja harus merupakan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan proses produksi.

Sementara pada Pasal 3, kata Bahrumsyah, disebutkan jenis atau bentuk pekerjaan itu adalah petugas kebersihan (cleaning service), penyedia makanan (katering), petugas keamanan (satpam), usaha pertambangan dan penyedia angkutan bagi pekerja atau buruh.

"Dan penyedia jasa tenaga kerja itu harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Artinya, Koperasi dan CV tidak boleh. Ironisnya, ada Koperasi di Belawan bergerak sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Inikan bertentangan dengan Permenakertrans," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tetapi, sebut Sekretaris Fraksi PAN ini, masih banyak ditemukan berbagai perusahaan industri, hotel, rumah sakit, mall dan toko-toko di Kota Medan yang mempekerjakan karyawan dari pihak penyedia jasa tenaga kerja (pihak kerja, red). "Seharusnya, karyawan seperti itu dipermanenkan," ujarnya.

Disisi lain, sambung Bahrumsyah, pada Pasal 22 juga disebutkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja itu tidak dapat beroperasi jika tidak mendapatkan tanda daftar dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker). "Artinya, baik perusahaan maupun pekerjanya harus terdaftar di Disosnaker, sementara di Medan masih banyak perusahaan dan pekerja yang tidak terdaftar," sebutnya.

Ditanya beralihnya pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja lain, menurut Bahrumsyah, tidak serta merta perusahaan baru itu memberlakukan pekerja dari perusahaan terdahulu dengan semena-mena. Sebab, katanya, pada Pasal 32 ayat 2 jelas dinyatakan apabila ada peralihan perusahaan pekerjaan, para pekerja harus tetap dianggap dan diperhitungkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang baru.

"Jadi, perjanjian baru hanya urusan perusahaan dengan penyedia pekerjaan, sedangkan pekerjanya tetap dan masa kerja dihitung saat mulai bekerja. Walaupun kontrak diperbaharui, namun masa kerja pekerja itu tetap dihitung saat mulai pertama kali bekerja," ungkapnya.

Kondisi seperti ini terjadi, tambah Bahrumsyah, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Disosnaker, sementara Permenakertrans sangat-sangat jelas mengisyaratkannya. "Karenanya, kita akan panggil perusahaan penyedia jasa tenaga kerja itu, apakah sudah mengikuti amanah Permenakertrans atau tidak?. Sebab, peraturan itu sudah berlaku sejak November 2013," tandasnya. (Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top