0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan undangan memilih (C-6) milik orang lain. Pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) itu diancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta.

"Kita ingatkan masyarakat agar jangan menggunakan C-6 orang lain dengan alasan apapun, karena ini pelanggaran pemilu. Hukumannya penjara dan denda," tegas Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Senin (7/7/2014).

Dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan.

"Selain penjara juga diancam denda paling sedikit Rp6 juta sampai Rp18 juta," kata Aulia.

Pemilihan legislatif sebelumnya, masyarakat yang ditangkap karena menggunakan C-6 orang lain beralasan tidak mengetahui perbuatan itu salah di hadapan hukum. Ada juga yang beralasan ingin memilih, tapi tidak mendapatkan hak memilih. Ada juga karena atas suruhan orang lain dengan iming-iming uang.

"Kalau ada yang menyuruh dengan iming-iming apapun, jangan terima. Pastikan menggunakan C-6 atas nama sendiri," katanya.

Masyarakat juga diminta tidak memilih lebih dari satu kali. Pasal 236 UU Pilpres disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali dipidana dengan pidana penjara 6 bulan sampai 18 bulan dan denda Rp6 juta sampai Rp18 juta.

Kepada penyelenggara juga diingatkan agar menyerahkan C-6 sebelum pemungutan suara. Hasil monitoring Bawaslu ke sejumlah kabupaten/kota, hingga H-2 masih banyak pemilih yang belum menerima C-6. Dalam aturan tegas disebutkan, C-6 diterima pemilih paling lama 3 hari sebelum pemungutan saura.

Pasal 202 UU Pilpres disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara 1 sampai 2 tahun dan denda Rp12 juta sampai Rp24 juta. (GS-02)

Posting Komentar

Top