0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bakal memeriksa 408 karyawan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemeriksaan ratusan karyawan tersebut terkait dugaan kredit fiktif karyawan pada Bank Syahriah Mandiri Cabang Pembantu Iskandar Muda, Medan Tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp30 miliar dan Tahun 2012 sebesar Rp3,5 miliar.

"Meski demikian, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap 35 karyawan PDAM Tirtanadi yang tanda tangannya dipalsukan dalam pengajuan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri Tahun 2012," ucap Kasipidsus Kejari Medan Jufri Nasution di Medan, Rabu (2/7/2014).

Jufri menjelaskan, sampai saat ini sudah 22 orang diperiksa dari 35 orang tersebut. Selanjutnya Kejari Medan akan agendakan pemanggilan 408 karyawan PDAM Tirtanadi.

Berdasarkan pemeriksaan, imbuh Jufri, pihaknya menemui banyak kejanggalan. Selain tidak tahu bahwa dirinya mengajukan kredit, ada pula yang mengaku bukan karyawan PDAM.

"Anehnya, ada nama yang dimasukkan sebagai karyawan koperasi namun setelah diteliti ternyata bukan karyawan akan tetapi hanya tukang AC. Ada juga yang mengaku seorang kontraktor dan bukan bekerja di PDAM. Mereka mengaku tidak dapat Rp100 juta sehingga bingung mengapa nama mereka bisa masuk," kata Jufri.

Kejanggalan lainnya yakni nama satu orang bisa mengajukan tiga kredit. Terkait hal ini, Kejari Medan juga akan memeriksa pihak BSM atas keterkaitannya. Tidak menutup kemungkinan akan ada juga tersangka dari pihak yang mencairkan dana tersebut, tambah Jufri.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Kepala BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda Asniari Siregar, Asisten Marketing Officer Yuda Sucahwo dan mantan Asisten Marketing Bayu Yoga Wardana, Kejari Medan menemukan kredit fiktif yang dilakukan oleh dua tersangka pada Tahun 2010 dan 2011 dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Jufri menjelaskan, ada 2 sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Executing dan PKPA Channeling.

“Dalam penyelidikan ditemukan 408 pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan, ternyata setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim penyidik Kejari Medan, adalah rekayasa yang dilakukan tersangka, alias fiktif,” ujar Jufri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut.

Kini, penyidik tengah menelisik aliran dana senilai Rp30 miliar tersebut, mengalir kemana saja. Bila terbukti ada pihak lain akan segera ditetapkan sebagai tersangka yang baru. (GS-01)

Posting Komentar

Top