0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) sekaligus meneuhi target yang dibebankan, Tim Dinas Pendapatan Kota Medan yang diketuai Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Medan Zakaria mendatangi sejumlah tempat yang menunggak PBB seperti Hotel ASEAN, Medan Club, Hotel Dhaksina dan Yuki Simpang Raya dan lainnya.

Tim Dispenda Medan pertama kali mendatangi PT ASEAN International Hotel di Jalan Adam Malik yang menunggak pajak mencapai Rp491 juta mulai Tahun 2013 hingga Tahun 2014. Di Hotel ASEAN, tim langsung disambut General Manager Benny dan berjanji akan membayar tunggakan pajak tersebut.

“Ya, nanti saya datang ke Dispenda,” ucap Benny.

Tidak mau kedatangan tim sia-sia, Zakaria selanjutnya mewarning Hotel ASEAN. Kalau dalam jangka 21 hari pihak Hotel ASEAN tidak mengindahkan panggilan dan tunggakan dilunasi, maka Dispenda Medan akan melakukan penyitaan aset secara paksa dan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam surat panggilan itu, GM PT ASEAN International Hotel diminta segera membayar pajak yang mencapai Rp491 juta.

“Kami bersedia membayar tunggakan pajak tersebut. Nanti kami datang ke Kantor Dispenda. Kami pasti membayarnya, sebab kami sangat taat pajak,” kata Benny.

Meski demikian Zakaria tetap menginstruksikan anggotanya untuk memberikan surat panggilan kepada pihak hotel agar bayar mempajak tepat waktu.

Selanjutnya tim mendatangi Medan Club di Jalan Kartini, Medan yang menurut Zakaria menunggak pajak Rp964 juta lebih.

“Sebelumnya kita sudah menyurati pihak Medan Club terkait tunggakan pajak tersebut, namun tidak ada respon makanya kita datang untuk menyampaikan surat panggilan dan apabila dalam 10 hari kerja tidak ditanggapi akan ditagih dengan paksa dan dilakukan lelang sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Zakaria.

Usai menerima surat peringatan, yang mewakili Ketua Medan Club berjanji akan menyampaikannya kepada pihak pimpinan.

“Kami bukan tidak mau bayar, pasti kami bayar PBB, namun kalau bisa kami minta potongan 50 persen. Kami sudah mengajukan permohonan pengurangan pajak dan mencicil, namun belum ada balasan dari Dispenda Medan,” jelas orang yang mewakili Ketua Medan Club.

Sekaitan itu Kabid BHP Zakaria mengatakan, surat dari Medan Club  tidak pernah sampai kepada mereka.

“Yang jelas kami minta segera bayar pajak karena kalau surat peringatan ini tidak digubris, kami akan tingkatkan penyitaan aset dan lelang,” ungkap Zakaria.

Tim selanjutnya bergerak menuju Hotel Dhaksina di Jalan SM Raja. Tim diterima oleh GM Dhaksina Setyawan yang mengatakan, segala permasalahan berkaitan dengan keuangan akan disampaikan ke atasan. “Saya masih hitungan hari di sini jadi belum banyak tau. Begitu pun nanti akan kami rapatkan,” ucapnya.

Menurut Kabid Bagi Hasil Pajak Zakaria berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), Hotel Dhaksina memiliki tunggakan pajak Rp187 juta lebih dan belum dibayar sampai sekarang.

Usai mendatangi sejumlah penunggak pajak, Zakaria menjelaskan, Swalayan Yuki Simpang Raya merupakan penunggak PBB terbesar mencapai lebih kurang Rp1,1 miliar lebih mulai dari Tahun 2007 hingga Tahun 2014.

“Kita berharap semua hotel dan tempat usaha lainnya agar membayar pajak tepat waktu karena. Kalau tidak membayar sesuai dengann tenggang waktu yang diberikan akan dilakukan penyitaan secara paksa dan lelang, bahkan pemiliknya bisa dicekal ke luar negeri,” ucapnya. (GS-01)

Posting Komentar

Top