0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Petugas Kanwil DJBC Sumut kembali memusnahkan barang ilegal atau sitaan hasil Penindakan Oprasi Pasar diwilayah Sumatera Utara.Puluhan ribu selop rokok berbagai merek dan seratusan botol minuman beralkohol (mikol) ilegal di musnahkan petugas didermaga BC Jalan Karo Belawan dengan cara dibakar.Kamis pagi (21/8/2014) sekitar pukul 09.00 wib.
Pemusnahan puluhan ribu rokok berbagai macam merek ini asal Pulau Jawa yang dipasok ke wilayah Propinsi Sumatera Utara secara Ilegal atau memanipulasi Pita Cukai yang dan menyalahi peraturan yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara Yulianto  pada wartawan menyebutkan, Pemusnahan barang Ilegal tersebut merupakan dari hasil Penindakan Oprasi Pasar diwilayah Sumatera Utara sejak beberapa waktu lalu .

Barang barang Ilegal ini telah ditetapkan sebagai barang milik Negara sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2014 dan telah mendapat persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan sesuai dengan keputusanm Menteri Keuangan RI Nomor 127 Juni 2014
," Jelas Yulianto. 

Yulianto menambahkan, terhadap barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol dan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tanpa memiliki izin yang merugikan Negara paling sedikit Rp2,2 miliar.(Red)

Posting Komentar

Top