0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT - Ada yang menarik dari pengakuan terdakwa dalam sidang lanjutan atas perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa M.Razali (19) terhadap ibu kandungnya sendiri (Siti Maisaroh) dan adiknya MS di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli terungkap. 
Terdakwa nekad melakukan perbuatan bejad tersebut karena sewaktu itu pikirannya sedang kosong dan melampiaskan nafsunya kepada orang yang telah melahirkannya. 
"Pikiranku saat itu sedang kosong Bu Hakim, lalu kulihat mereka tidur telentang langsungku sorong, aku menyesal bu,"ungkap terdakwa saat ditanyai Ros Batu Bara, SH selaku hakim di persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus, SH. 
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk langsung meminta maaf kepada ibu dan adiknya tersebut dan langsung dilaksanakan terdakwa dengan menghampiri kedua saudara kandungnya itu dengan menciumi tangan mereka.  Dalam sidang tertutup itu Selasa (19/08/2014) di PN tersebut mendapat perhatian dari warga, bahkan warga menilai kelakuan si anak itu sudah gila, mungkin ini tanda dunia ini mau kiamat, ya, sampai-sampai ada orang tega melebihi binatang memcabuli ibu kandung dan adiknya sendiri, ungkap warga. 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan terdakwa M.Rozali, pemuda berusia 19 tahun warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, kepergok warga saat terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri berikut pada adiknya di dalam rumahnya. 
Semula kecurigaan warga terhadap kedua terdakwa ini sejak, suaminya meninggal 3 bulan yang lalu.Aksi tersangka memang tergolong biadab karena tega memperkosa ibu kandung dan mencabuli adik perempuannya. 
Selain membuat aib di kampung tersebut, warga yang takut akan azab dari yang maha kuasa, lantas menggiring 1 keluarga itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (16/6/2014) malam lalu.  Ibu terdakwa Mhd Razali yang dinilai memiliki keterbelakangan mental itu juga dijadikan terdakwa, Siti Saroh (50), warga Jalan KUD, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan. 
Dalam Sidang Majelis Hakim Ros Batu Bara, SH menanyai korban dan disaksikan terdakwa Muhammad Rozali maupun ibunya (Siti Saroh), saksi korban MS yang masih duduk di bangku kelas 5 SD secara polos menceritakan perbuatan bejad abangnya tersebut.  “Aku digituin abang, burungnya di gesek-gesekannya ke ituku.rasanya sakit.
Sebelum di gituin abang,dia kasi kode jari tanggan sebelah kirinya melingkar dan jari telunjuk kananannya di keluar masukan,setelah itu aku di ajak kekamar dan di gituin dia,setelah itu ada darah di papan,terang MS pada majelis sembari menggigit jari dan memutarkan pandangannya pada sekeliling ruang sidang.  Ditanya Majelis kalau sudah besar cita-citanya mau jadi apa,MS menjawab menjadi Polwan.Ditanya majelis berapa kali di lakukan abangnya,MS menjawab tiga kali,Ditanya majelis ketika abangnya gituin sama ibu apakah pernah melihat,MS mengangguk-anggukkan  Selanjutnya sidang tersebut dilanjutkan Selasa minggu depan dalam agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi maupun Kepala Dusun tempat terdakwa bertempat tinggal.(Red/GS)

Posting Komentar

Top