0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-270 pelaku industry di Kawasan Industri Medan buang limbah cair langsung ke parit umum. Sementara 30 pelaku industry lainnya melalui IPAL PT. KIM, anehnya Dirut PT. KIM Medan Gandi Tambunan tak bernyali ambil tindakan. Senin (29/9/2014).

Hal itu diakui Dirut melalui 2 orang staf Manager Limbah Bambang dan Ningsih. Ke 2 utusan Dirut itu ngaku kalau PT. (persero) KIM Medan tak punya wewenang melakukan tindakan.

“Kami (PT. KIM-red) tak punya wewenang melakukan tindakan terhadap pelaku industry yang membuang limbah cair (jenis B3-red) ke parit umum, itu adalah wewenang Badan Lingkungan Hidup Sumut”. Kata Ningsih di ruang pertemuan lantai dasar, Senin (29/9/2014).


Ketika ditanya jumlah pelaku industry nakal yang dilaporkan PT KIM, Ningsih mengelak. “Saya tidak tau pasti pak, karena saya baru 2 bulan ditugaskan di PT. KIM Medan. Namun selama 2 bulan terakhir ini kami sudah melaporkan 4 perusahaan ke BLH Sumut”. Elak Ningsih yang enggan menyebutkan ke 4 perusahaan yang dimaksud.

Melalui IPAL, PT. KIM Medan juga menyalurkan limbah ke parit umum yang mengalir melintasi perkampungan warga. Limbah tersebut menyatu dengan limbah cair yang dialirkan pelaku industry nakal. Parahnya parit yang dilintasi limbah B3 itu tak sanggup menampung debit air sehingga meluap dan menggenangi perkampungan. Anehnya PT (persero) KIM Medan seakan tak mau tau dengan ancaman limbah B3 yang menyerang perkampungan warga.

“Kami akui limbah cair dari PT. KIM juga disalurkan ke parit utama dan menyatu dengan limbah cair dari industry lainnya. Namun baku mutu limbah cair melalui PT. KIM sesuai standard KLH dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Dari 30 perusahaan, limbah yang kami terima dengan PH 6-9 dan itu jenis organik”. Kata Ningsih membela diri.

Sebelumnya, melalui surat tertulis bernomor istimewa tertanggal 16 September 2014 sebanyak 77 orang perwakilan warga masyarakat komplek perumahan Taman Deli Kelurahan Tangkahan protes ke PT. KIM Medan. Mereka (warga-red) resah atas limbah B3 yang menggenangi pemukimannya.
          
Melalui surat tersebut, warga mengajukan 7 point sebagai tanda protes dan meminta pertanggung jawaban PT. KIM Medan, warga juga mengancam akan unjukrasa jika tuntutan mereka tak dikabulkan. Namun hingga sampai Senin 29/9/2014 tuntutan warga belum ditanggapi. (mn/bu). 

Posting Komentar

Top