0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran maka Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan mengambil alih pekerjaan pengerukan Pelabuhan Belawan dari Pelabuhan Indonesia I Medan.
   
Kepala OP Ir. Chandra Irawan saat ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Belawan.

Dana untuk pengerukan bersumber dari  APBN TA 2014. Pagu sebesar Rp 77.137.772.000, realisasinya sebesar Rp 771.000,00000 (77,1 milliyar)  dengan total  pengerukan pemeliharaan, alur  Pelabuhan Belawan dengan volume 1805762 m3,

Ada dugaan dana pengerukan itu menguap karena pihak OP Belawan tidak transparan buktinya perusahaan yang mengerjakan siluman.
Sebelumnya saat Pelindo I Medan KPA mengerjakan pengerukan Pelabuhan Belawan itu  dikerjakan oleh PT Perngerukan Indonesia (Rukindo).
     
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala OP Belawan Ir.Chandara Irawan melalui Kabid Perencanaan Brenhar Tampubolon, Senin (29/9) mengatakan bahwa yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Belawan itu dari pihak swasta tanpa mau menyebut nama perusahaan.
     
Ada 5 kapal yang digunakan untuk melakukan pengerukan salah satu bukti pelabuhan citra.
     
Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Humas Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan Munasir bahwa pengerukan itu dikerjakan oleh OP Belawan sesuai surat izin kerja yang telahn dikeluarkan,katanya.
     
Ada kesan pejabat OP Belawan menutupi proyek pengerukan Pelabuhan Belawan itu supaya tidak menjadi komsumsi berita sebab ada indikasi penyelewengan.
     
Bahkan Brenhar Tampubolon mengatakan semua yang mengerjakan pengerukan itu hunjukan dari Menteri Perhubungan RI.

 Dari data itu tidak ada pelelangan pengerukan itu karena dinilai  tertutup, tidak banyak yang tahu dari hal itu ada indikasi penyelewengan yang tidak perlu diketahui masyarakat, penegak hukum seperti jaksa, dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
         
Untuk itu diminta kepada  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI  untuk mengusut dana-dana besar yang dianggarkan untuk pengerukan alur Pelabuhan Belawan itu sebab ada dugaan dilakukan penyelewengan oleh pejabat OP Belawan.

Dengan ketidak terbukaan informasi dari OP Belawan sudah jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku mulai,1 Mei 2010.Padahal pejabat publik yang menutupi informasi akan diancam penjara. Hal itu diatur dalam Bab XI pasal 51,52,53,54,55, dan 56 UU No.14 Tahun 2008, jelas dinyatakan pejabat publik baik di BUMN, BUMD,Pemerintah, Lembaga Swasta, Partai Politik harus memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.(red)

Posting Komentar

Top