0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Drs .Ali Tambunan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara /Labura beserta anggota DPRD dengan Bupati Labura H Kharuddin Syah SE menyetujui dan mensyahkan PAPBD TA 2014 sebesar . Dimana Pemkab Labura  bersama DPRD Labura menandatangani Nota kesepakatan bersama , tanggal (26/8) yang lalu tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara sebagai untuk dasar penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2014, Senin (8/8) di gedung DPRD Labura .
Pemkab Labura, H Kharuddin Syah SE (bupati) menyampaikan  pada rapat paripurnan nota pengantar rancangan perubahan APBD TA 2014 tanggal (1/9), untuk menetapkan mekanisme persidangan oleh badan musyawarah  sesuai dengan Tugas fungsi sebagai badan anggaran (BA), dan melakukan pembahasan yang singkronisasi setiap komisi-komisi  bersama tim anggaran dari Pemerintah daerah (pemda)  maupun para kepala SKPD  yang secara teknis program dan kegiatan pada RKA dengan tidak melampaui batas anggaran yang telah disepakati pada PPAS. 
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggarn (TA) 2014  sebelum berjumlah sebesar Rp.711.090.431.495, bertambah sebesar Rp.109.578.823.091,57 sehingga APBD TA 2014 menjadi sebesar Rp.820.669.254.586,57. Dalam rinciannya , pendapatan semula sebesar Rp.710.723.054.156 bertambah( berkurang)  Rp.90.880.707.065 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.801.603.761.221.
Sementara belanja  semula sebesar Rp.711.090.431.495 bertambah ( berkurang ) sebesar Rp. 109.578.823.091,57 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.820.669.254.586,57 , surplus(defisit) setelah perubahan sebesar Rp.19.065.493.365,57 ()  Rp.90.880.707.065(PAD) + Rp.19.065.493.365,57(Silpa TA 2013) = Rp.820.669.254.586,57.
 Pembiayaan Penerimaan  semula menerima sebesar Rp.1.367.377.339 bertambah menjadi ( berkurang)  sebesar Rp.18.698.116.026,57, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.20.065.439.365,57.  Sedangkan pengeluaran setelah penerimaan sebesar Rp.1.000.000.000 sementara jumlah pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp.19.065.493.365,57 sedangkan sisa pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.0.
Pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan  Asli Daerah(PAD) semula sebesat Rp.28.547.342.000 bertambah (berkurang) sebesar Rp. 400.002.000, sehingga jumalh PAD setelah perubahan menjadi sebesar Rp.28.947.344.000. Dan dana perimbangan semula sebesar Rp.585.157.392.971 bertambah(berkurang) Rp.585.534.603 , setelah perubahan dana perimbangan menjadi sebesar Rp.584.571.858.368.
Lain lain pendapat daerah yang syah semula sebesar Rp.97.018.319.185 bertambah(berkurang) sebesar Rp.91.066.239.668 sehingga jumalh pendapatan daerah yang syah setelah perubahan menjadi sebesar  Rp.188.084.558.853. Sementara belanja darah yang terdiri dari belanja tidak langsung semula sebesar Rp.372.824.364.853 bertambah(berkurang) sebesar Rp.3.857.658.588,43  sehinga jumlah pendapatan daerah yang syah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.368.966.706.264,57. Sedangkan belanja langsung  semula Rp.338.266.066.624 bertambahberkurang) sebesar Rp.113.436.481.680 sehingga belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar Rp.451.702.548.322.
Fraksi Demokrat dalam penyampaian pendapat akhirnya , setelah mendengar dan memperhatikan serta pengkajian yang dihasilkan dalam rapat Badan Anggaran dan tim Anggaran Peerintah Daerat (TAPD) Kabupaten Labura , Fraksi demokrat menyatakan sependapat dengan badan aggaran dan menerima rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah  TA 2014 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) tentang    APBD TA 2014.
Fraksi Demokrat juga mengkritik masalah perparkiran dipusat kota  agar dilakukan penataan dengan baik dan mendapatkan perhatian khusus untuk pengelolaannya. Juga menyoroti tentaNg hutan yang berada di Kecamatan NAIX-X dan Kecamatan Aek Natas, dimana kawasan hutan yang berada didaerah itu terkesan adanya pembiaran dari Dinas Kehutanan Labura , tanpa adanya tindakan dan sikap nyata, Sehingga terjadi penggundulan hutan dikawasan yng merupakan urat nadi bumi.
Fraksi PDIPerjuangan  dan penyapaian pendapat akhirnya menyampaikan temuan , adanya SKPD yang tidak mampu merealisasikan dan menjelaskan anggaran di SKPD nya  yaitu Dinas Kelautan ,Perikanan dan Peternakan . Dalam mengajukan draf perubahan  APBD, Kepala Dinas Kelauatan Perikanan dan Peternakan tidak dapat menjelaskan perubahan programnya, sehingga tim dari Komisi tidak menyetujui segala perubahan anggaran dari SKPD tersebut .
Karena dinilai tidak mampu melaksanakan  dan menjalankan visi dan misi Pemkab Labura H Kharuddin Syah SE(bupati) , maka perubahan anggaran yang ada di programnnya tidak disetujui oleh anggota DPRD (badan anggaran) .Pantauan GLOBALSUMUT.COM, sungguh sangat mengherankan, di penghujung masa jabatan para anggota DPRD menunjukkan “taringnya” , karena sebelumnya “ taringnya” anggota DPRD itu tumpul. Dan 80 % wajah baru yang akan dilantik untuk duduk dikursi DPRD Labura, Apakah wajah baru itu mampu menunjukkan” Taringnya” untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan janji politiknya pada masyarakat???? Mari kita lihat lima tahun kedepan pilihan rakyatitu dikursi legislatif  (Andika Sirait/GS/Labura)

Posting Komentar

Top