0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Hari ini Pemkab( Pemerintah Kabupaten ) Labura( Labuhanbatu Utara) bersama DPRD Labura “ gagal” paripurnakan 9 Perda(Peraturan Daerah) . Sidang paripurna terbuka untuk umum yang direncanakan dimulai pukul 9.30, namunn anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 14 orang, sehingga siding diskor selama 1 jam. Setelah skors siding dibuka kembali, anggota DPRD hanya berjulah 18 orang, arhirnya pimpinan siding yang dipimpin langsung oleh Drs.Ali Tambunan ( ketua) DPRD Labura, mengetuk palu sidang yang mengatakan sidang paripurna ditunda untuk mengesahkan 9 Perda, Kamis(18/9).
Bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini,  adalah merupakan sebagai lanjutan rangkaian rapat paripurna  yang telah dilaksanakan pada tanggl 15 Juli 2014 yang lalu. Dimana Pemkab Labura, H Kharuddin Syah SE( bupati) telah menyampaikan nota pengantar atas 9 Ranperda(Rancangan Perubahan Peraturan Daerah).
 Dalam 9 Perda yang harus di Pripurnakan itu adalah, Ranperda tentang penyertaan modal  Pemkab Labura pada PT Bank Sumut,Ranperda tentang pengelolaan air tanah, Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi, Ranperda tentang izin usaha pariwisata dan sarana olah raga Kabupaten Labura , Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan,Ranperda tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Labura,Ranperda tentang perubahan  Perda No 23 Thun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Labura  No.37 Tahun 2011 tentang pembentukan , penghapusan, penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Labura No.38 Tahun 2011 tentang     tata cara pencalonan , pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian Kades(Kepala Desa).
secara  marathon siang dan malam Pansus DPRD Labura  mengorbankan pikiran dan tenaga melakukan pembahasan  , menelaha’ Ranperda bersama tim Prolegda Labura sejak tanggal 16 s/d 24 juli tahun 2014  dan dilanjutkan  pada tanggal 13 s/d 20 Agustus 2014. Dalam dalam upaya tim PAansus DPRD Labura dalam melakukan pembahasan 9 DPRD Labura, akhir gagal untuk diparipurnakan , karena anggota DPRD yang sidang tidak memenuhi korum.
Dalam acara sidang paripurna yang dihadiri H Kharuddin Syah SE( bupati) ,   Abdi S Ginting (wakil ketua I)H Amran Pasaribu( wakil ketua II), serta seluruh SKPD Pemkab Labura.
Kabag Risalah Persidangan DPRD Labura yang dimintai keterangan , terkait “ Gagalnya” 9 Perda yang harus diParipunakan, karena anggota DPRD tidak hadir, dan tidak memenuhi korum , sehingga tidak jadi diparipurnakan. Alasan para anggota DPRD yang tidak hadir, Karen urusan keluarg dan ada yang sakit. Katanya.
Karena dari 9 Ranperda itu ada 5 Ranperda yang baru yakni , Ranperda tentang penyertaan modal  Pemkab Labura pada PT Bank Sumut,Ranperda tentang pengelolaan air tanah, Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi, Ranperda tentang izin usaha pariwisata dan sarana olah raga Kabupaten Labura , Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan 4 Ranperda yang dirubah, yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Labura,Ranperda tentang perubahan  Perda No 23 Thun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Labura  No.37 Tahun 2011 tentang pembentukan , penghapusan, penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Labura No.38 Tahun 2011 tentang     tata cara pencalonan , pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.(Andika Sirait/GS/Labura)

Posting Komentar

Top