0
  1. LABURA | GLOBAL SUMUT-Diminta penegak hukum Usut Proyek lanjutan pengaspalan jalan jurusan Tanjung Pasir – Teluk Binjai  Kecamatan  Kualuh Hulu ,Kabupaten Labura(Labuhanbatu Utara) sepanjang 2.800 m sarat aroma korupsi dan diperlukan untuk diaudit  oleh penegak hukum . Pasalnya pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV. Harbangan yang bersumber dana dari APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) TA(Tahun Anggaran) 2012 sebesar Rp. Rp. 996.900.000,00, sesuai dengan Kontrak Nomor 46/PPK/BDB-WIL.I/SP/APBD/DPU-LBU/2012 Tanggal 30 Juli 2012   jangka  waktu  penyelesaian 120 hari kelender atau berakhir  tanggal 26 Nopember 2012.
Pekerjaan telah selesai dan telah dibayar lunas berdasarkan Berita Acara Serah Terima, baru satu tahun anggaran atau berusia satu tahun Sembilan bulan , proyek lanjutan pengaspalan itu sudah kupak-kapik dan hancur , disebabkan mutu dan kwalitas pekerjaannya tidak sesuai dengan mekanisme aturan mutu yang telah disepakati pihak rekanan dan PPK.
Salah seorang sumber menyebutkan pada GS , dalam hasil auditor pihak inspektorat,Pada RAB terdapat item pekerjaan lanjutan pengaspalan jalan Tanjung Pasir – Teluk Binjai volume 2.800,00 m² harga satuan Rp. 193.577,00 / m² atau senilai Rp. 542.015.600,00. Hasil pemeriksaan fisik  bersama Pengawas tanggal 23 Januari 2013, diketahui pekerjaan lanjutan pengaspalan jalan Tanjung Pasir – Teluk Binjai terdapat pekerjaan pengaspalan jalan rusak dengan kondisi  retak atau pecah volume 75,50 m², sehingga rekanan wajib memperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan atau menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp.14.615.063,50 (75,50 M2  x Rp. 193.577),katanya.
Smber juga berharap pada penegak hokum, agar melakukan penyelidikan pada pekerjaan proyek lanjutan pengaspalan itu.Karena ,sangat kuat dugaan ,  rekanan dengan pengawas, PPK,PPTK telah memberikan “ Pago-pago” untuk memuluskan segala aksi tahapan pekerjaanya. Sehingga , hasil proyek lanjutan itu tidak bias dinikmati masyarakat yang menggunakan jasa jalan , akibat kwalitas dan mutu pekerjaannya tidak memenuhi standart kwalitas mutu.
Berdasarkan Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian dari surat perjanjian (Kontrak) pada  BAB.VI, menyatakan , Ketentuan Umum.
Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada PPK. dan terlebih dahulu diperiksa oleh Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi tehnis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
Hal tersebut mengakibatkan Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan apabila hujan air melimpah ke badan jalan.Hal ini disebabkan,Pengawasan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masih lemah dan belum mempedomani ketentuan yang berlaku.Pihak rekanan selaku penyedia barang/jasa bekerja tidak mempedomani ketentuan dalam kontrak.paparnya sumber
Hasil pantauan GS  dan investigasi dilokasi proyek lanjutan pengaspalan Tanjung PAsir –Teluk Binjai, lebar 4 m yang seharusnya 5 m, tebalnya aspal 3 cm yang seharusnya 5 cm, dan kondisi jalan sudah kupak-kapik dan layaknya untuk direhabilitasi. Pantauan GS, pada TA 2012, pekerjaan tersebut , baru selesai diaspal  sudah terjadi tambal sulam, sesuai dengan dokumentasi foto yang dimiliki GS.(Andika.S/Labura)

Posting Komentar

Top