0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menyita 25 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia dalam satu rangkaian penangkapan di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut).

Narkoba tersebut disita dari empat orang kurir. Keempat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni HG (32) warga Jalan M Nur Gang Suka Laba, Tanjung Balai, R (48) warga Jalan Pasar Banteng, Simpang Empat, Asahan, RS (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri, Namorambe Deli Serdang dan AP (33) warga Jalan Matahari Raya, Medan. Keempatnya ditangkap dalam sepekan terakhir.

"Awalnya kita menangkap HG, kita dapatkan sabu 0,5 Gram. Terus kita kembangkan dan menangkap R. Dari R tidak ada barang bukti," ujar Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Soetdjo didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Senin (15/9/2014) siang.

R ditangkap di rumahnya. Setelah menangkap laki-laki ini, petugas melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap RS di kawasan Simpang Sekatak, Air Batu, Asahan. Dari RS, petugas menyita 1 goni berisi 25 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, sabu itu rencananya akan dikirim kepada AP yang akan mengedarkannya di Medan. Petugas pun mengejar laki-laki itu dan menangkapnya di sekitar Jalan Darusalam, Medan. "Dia yang rencananya akan mengedarkan di Medan," imbuh Eko.

Sabu ini diduga dikirim dari Malaysia. Pasalnya, tersangka mengaku memesannya dari seorang pria bernama Amir, warga Malaysia. Amir masih diburu petugas. (Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top