0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang ditangkap karena kedapatan membawa sabu. Personel yang ditangkap yaitu Aiptu J Ketaren.

“Penangkapan dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di depan Hotel Cibulan, Jalan Lintas Sumatera, Desa Wonogiri, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Ahad (26/10/2014) sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Senin (27/10/2014).

Penangkapan Aiptu J Ketaren dilakukan setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengikuti mobil Toyota Etios hitam dengan pelat nomor BK 1067 RM yang dicurigai. Kendaraan yang dikendarai J Ketaren itu pun dihentikan tepat di depan Hotel Cibulan.

“Lalu personel melakukan penggeledahan. Mereka menemukan narkoba jenis sabu lebih kurang 18 gram. Narkoba itu disimpan dalam kaleng lem cap Kambing warna merah,” imbuh Helfi.

Petugas kemudian membawa  J Ketaren bersama barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Hari itu juga, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas juga menggeledah rumahnya di Asrama Polisi Polres Deli Serdang. Penggeledahan yang berlangsung sekitar 1 jam itu disaksikan Wakapolres Deli Serdang Kompol Bambang Yudho M, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang AKP Akhiruddin Hasibuan dan pihak keluarga.

Setelah seluruh rumah digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa dan kasusnya akan dikembangkan, pungkas Helfi.(Red)

Posting Komentar

Top