0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Umar Baqi alias Ulim (46) warga dusun I desa Meranti Omas kec.Na-IX-X kab.labura tewas di tikam Naek Pasaribu alias Ongan (29) warga dusun IV sayur matinggi desa meranti omas kec.Na-IX-X ,rabu, 24/9 sekitar pukul, 20.00 wib di dusun IV sayur matinggi desa meranti omas  kec.Na-IX-X.

Bermula sekira pukul 18.00 wib  Naek Pasaribu alias Ongan melihat korban Umar Baqi alias Ulim di jalan umum meranti omas di dusun sayur matinggi ,karena melihat korban (umar) lalu tersangka teringat hutang korban pada orang tua tersangka (Naek)  sebanyak 8 juta yang sudah 5 tahun tidak dibayar,  Umar pun melanjutkan perjalanan nya ke tempat  tinggal nya  , setelah sampai dirumah, Naek langsung mandi dan makan ,selanjut nya Naek menghubungi korban melalui HP menyuruh datang kerumah orang tua nya , dan tersangka Naek menunggu kedatangan Umar di depan rumah sambil merokok.

 Adegan ke empat, sekitar pukul, 20.00 wib tersangka melihat korban datang kerumah orang tua nya dengan mengendarai sepeda motor jenis honda Supra , lalu tersangka mendatangi korban yang sudah berada di halaman rumah orang tua nya dengan berjalan kaki.

Tersangka menyuruh korban masuk kedalam rumah lalu tersangka dan korban duduk di ruang  tamu dengan posisi duduk berhadapan dan pada saat tersangka duduk tersangka menemukan pisau di kursi nya,lalu pisau tersebut di letakkan tersangka di samping nya.
   
"Bagaimana masalah hutangmu itu , kau mau bayar atau tidak , tanya Naek kepada umar , lalu korban menjawab " Uang ku belum cair dari Sicaim" tersangka berkata lagi "tak ada urusanku sama Sicaim ,kau yang berutang sama orang tua ku , lalu korban menjawab " sabar laa dulu nanti kalau uang ku cair dari Sicaim ,akan saya bayar , merasa di permainkan tersangka berkata lagi " kau sendiri yang punya hutang sama ayah ku, jangan bawa-bawa orang lain" lalu korban berkata lagi " iya tapi uang ku sama dia" .

Mendengar jawaban bertele-tele lalu tersangka mengambil pisau di dekat nya dan mengacungkan nya kepada korban sambil  berkata "kau jangan main-main sama ku" 

Melihat tersangka marah lalu korban berdiri sambil  berkata "jangan begitu" sambil lari dari rumah tersebut , melihat itu tersangka semakin emosi dan mengejar korban .

Hingga ke jalan umum di depan rumah tersebut , korban (umar) membalikkan tubuh nya ke arah tersangka sambil mengibaskan tangan nya ke arah tersangka (Naek) lalu tersangka menusukkan pisau ke arah perut korban , dan korban terbungkuk ke arah tersangka sambil memegang perut nya yang kena tikam sambil mencoba melakukan perlawanan, saat itu pula  tersangka kembali menikam kepala bagian kiri korban dan langsung terjatuh dengan posisi telungkup di jalan umum meranti omas sedangkan pisau tetap tertancap di kepala sebelah kiri.

Lalu tersangka lari kerumah lagi untuk mengambil parang dari dapur dan  tersangka kembali dimana korban terjatuh dengan posisi telungkup , tersangka membacokkan parang ke leher korban sebanyak dua kali .

Setelah itu tersangka kembali kan parang ke dapur  ,setelah itu tersangka menyerahkan diri ke pemerintah setempat yakni kepala desa meranti omas .

Selanjut nya kepala desa langsung mengantarkan tersangka Naek ke Polsek Na-IX-X.
Itulah 12 adengan Rekonstruksi yang di papar kan dan di peraga di Mapolsek Na-IX-X dengan di hadiri dari kejaksaan penuntut umum dan juper , kamis, 9/10 .
   
Kapolsek Na-IX-X AKP O.Simanjuntak mengatakan, dengan Rekontruksi ini dapat memperjelas proses hukum dan menyakin kan bukan untuk di pertontonkan dengan demikian kita mengethui situasi kejadian waktu itu , dan tersangka di jerat KUHPidana 338,351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Andikasirait/Labura)  

Keterangan Foto : tersangka Naek Pasaribu alias Ongan membacok korban Umar Baqi alias Ulim (peran pengganti ) yang di peragakan di Mapolsek Na-IX-X

Posting Komentar

Top