0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan kembali dalam melaksanakan tugasnya terhadap narkoba, kini pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Ganja seberat 240 Kg yang berasal dari Aceh yang akan dijual ke Medan.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan kedua tersangka berinisial IK, Umur 44 tahun dan SL, Umur 50 tahun beserta barang bukti mobil pick up berplat  BL 8332 U.

Kapolresta Medan Kombes Pol.Nico Afinta Karo-Karo didampingi Kasat Res Narkoba,Kompol Dony Alexander dalam pemaparannya dimako Polresta Medan JL.HM.Said Medan, Kamis(9/10/2014) sore mengatakan, "Ada dua tersangka yang kita amankan dalam kasus ini,modusnya para tersangka membawa pisang yang didalamnya ada ganja dengan mobil pick up,''jelasnya.

Nico menambahkan, bahwa pihaknya masih memerangi peredaran narkoba yang mana narkoba adalah musuh kita bersama dan kami mengajak kepada elemen masyrakat agar ikut untuk memerangi narkoba,"Tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba.(Red)

Posting Komentar

Top