0
PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT-Ratusan  orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Wartawan dari berbagai organisasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri Panyabungan dan Gedung DPRD Madina menuntut Plt Bupati Madina mencopot Kadis Kesehatan dan Kabag Humas Protokol yang telah melakuan kekerasan dan penghinaan terhadap wartawan, Selasa (7/10/2014).

Demo digelar mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB. Walapun aksi unjukrasa di guyur hujan namun tidak mengurungkan niat pengunjukrasa untuk menyampaian orasinya.

Ada beberapa organisasi mahasiswa yang ikut dalam aksi unjukrasa itu yakni PC PMII Madina, DPP M-Four, DPP IM3 dan BEM BLU-STAIM Panyabungan. Sementara dari organisasi wartawan, PWI Perwakilan Madina dan DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Madina.

Untuk wartawan titik kumpulnya di sekretariat PWI Madina di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan sementara untuk mahasiswa titik kumpul di sekretariat masing-masing organisasi, lalu secara bersamaan menuju Kantor Kejari Panyabungan dan diterima langsung Kepala Kejari Satimin bersama jajarannya seperti Kasipidsus B Tindaon, Kasipidum M Fajar dan sejumlah jaksa fungsional.

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa dan Wartawan mendesak lembaga penegak hukum supaya menangkap Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis atas berbagai dugaan tindak pidana korupsi seperti kasus korupsi pengadaan Alkes Tahun 2008. Ketika itu Ismail menjabat salah seorang Kabid Dinas Kesehatan. Selain itu, Ismail juga diduga sudah melakukan upaya percobaan korupsi dana BPJS sebesar Rp5,3 miliar karena diendapkan di salah satu bank di Panyabungan.

Mahasiswa juga menuding Ismail pejabat yang bermental preman karena dengan seenaknya menyebut wartawan sebagai penjahat dan perampok.

Kordinator aksi dari mahasiswa, Faisal Ardiansyah, M Ikhsan Matondang dan Zainal Arifin menyampaikan, berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan Pemkab Madina. Menyikapi hal tersebut seharusnya sudah dilakukan proses oleh penegak hukum, tetapi kenyataannya oknum-oknum diduga koruptor masih saja “hidup tenang” di Bumi Gordang Sambilan. Padahal lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejagung telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) juga grand design dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Namun kenyataannya, perbuatan melawan hukum oknum Kadis Kesehatan dalam pengendapan dana BPJS sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan oleh lembaga penegak hukum, padahal dana BPJS seharusnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik di Madina. Selain itu kasus dugaan korupsi seperti pengadaan mobil ambulance, pengadaan alkes dan beberapa item kegiatan lainnya juga diduga telah dikorup. Bahkan Ismail menyebut wartawan penjahat dan perampok hanya disebabkan wartawan meminta wawancara terkait alasan pengendapan dana Rp5 ,3 miliar itu di rekening dinkes untuk Januari hingga Juni,” kata Ikhsan seraya berteriak Tangkap Kadis Kesehatan yang diikuti oleh ratusan pengunjukrasa.

Sementara, kordinator aksi wartawan, Sarmin Harahap bersama Zainuddin menyampaikan aksi premanisme terhadap jurnalis supaya diproses penegak hukum dengan baik, apalagi kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Madina.

“Kami bersama mahasiswa sepakat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta tanpa kekerasan, ini merupakan aspirasi seluruh masyarakat Madina. Kami ingin meminta komitmen Kejari Panyabungan agar melakukan penyelidikan terhadap dana BPJS yang telah diendapkan selama enam bulan, sebab sampai sekarang dana itu belum juga disalurkan. Kami juga meminta kepada penegak hukum baik Kejari maupun Polres Madina agar menuntaskan kasus kekerasan dan pemukulan terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Madina. Itu sudah tindakan pidana yang harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” ujar Sarmin didampingi Zainuddin.

Mendengar pernyataan sikap dan aspirasi dari mahasiswa dan wartawan, Kepala Kejari Penyabungan Satimin mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan segala permasalahan hukum yang mereka tangani tanpa melihat latar belakang pelakunya. Namun Satimin menjelaskan bahwa penyelidikan maupun penyidikan itu memiliki prosedur sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus yang kami tangani, tetapi kan ada prosedur dan azas yang harus ditaati, kami juga berharap jika ada indikasi persoalan tindak pidana korupsi agar menyerahkan data awal bagi kami untuk bisa melakukan penyelidikan,” sebut Satimin.

Mendengar tanggapan Kepala Kejari, massa melanjutkan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Madina. Di halaman gedung rakyat itu, mahasiswa dan wartawan kembali menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap yang sama, dan meminta DPRD Madina menjalankan tugasnya serta merekomendasikan pencopotan Ismail dari jabatan Kadis Kesehatan. Karena, keberadaan Ismail telah menyakiti hati masyarakat akibat ulahnya yang melakukan upaya percobaan korupsi dana BPJS yang diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat keseluruhan.

“Dana BPJS adalah uang rakyat yang dikumpulkan untuk membiayai perobatan rakyat yang manapun dalam keadaan sakit. Namun, Ismail telah mengendapkan dana itu untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, dan Ismail harus bertanggungjawab atas kematian seluruh masyarakat yang disebabkan pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang tidak maksimal. Karena itulah kami meminta DPRD Madina supaya menindaklanjuti aspirasi rakyat ini dengan menggunakan hak interpelasi dan memanggil Bupati Madina dan Kadis kesehatan selaku pihak yang bertanggungjawab. Kami juga meminta DPRD Madina merekomendasikan pencopotan Ismail dan pejabat yang melakukan pemukulan terhadap wartawan,” ujar pengunjukrasa.

Perwakilan mahasiswa dan wartawan sebanyak sepuluh orang akhirnya diterima tiga orang pimpinan DPRD Madina yang dikordinir Ketua DPRD Leli Artaty dan dua orang wakil ketua Harminsyah Batubara dan M Jafar Suheri Nasution.

Dalam musyawarah itu, pimpinan DPRD Madina mengaku belum bisa berbuat banyak karena hinga Selasa sore sidang paripurna penetapan alat kelengkapan masih diskors yang artinya alat kelengkapan belum final. Namun mereka menegaskan jika alat kelengkapan bisa tuntas hingga Selasa malam, maka aspirasi dan tuntutan pengunjukrasa akan segera ditindaklanjuti.

Mendengar tanggapan itu, pengunjukrasa meninggalkan gedung DPRD Madina dan sesuai dengan surat izin aksi, unjukrasa ini akan berlangsung selama tiga hari yang diakhiri pada Kamis (9/10/2014). (red)

Posting Komentar

Top