0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Utara dan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan musnahkan 3780 karung bawang merah sebagai barang bukti (benda sitaan-red) hasil kejahatan kepabeanan. Pemusnahan barang sitaan yang digelar di dermaga DJBC jalan Karo Belawan tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan. Selasa (7/10/2014)  Pemusnahan benda sitaan yang dimaksud sesuai persetujuan Pengadilan Negeri Medan yang dituangkan dalam surat bernomor nomor : 2479/SIT/PID/2014/PN.MDN tertanggal 23 September 2014  dan nomor : 2342/SIT/PID/2014/PN.MDN tertanggal 08 September 2014.
             
Benda sitaan itu dihancurkan dengan menggunakan stoom walls (alat penggiling-red), sejumlah petugas DJBC Wilayah Sumut dan pihak Karantina Sumut ikut serta mengawasi jalannya pemusnahan.
            
Sebelumnya 2,4 ton bawang merah itu diangkut 2 kapal masing-masing KM Abadi Jaya dan KM Abadi Jaya-I yang rencananya akan sandar di Pelabuhan Belawan. Namun aksi kejahatan Kepabeanan tersebut digagalkan petugas DJBC Wilayah Sumut yang bekerjasama dengan Pelayanan BC Belawan. Untuk penyidikan lebih lanjut, ke 6 ABK masing-masing AW (49), IB (44), SH (21), SY (46), QN (42), dan AF (24) berikut ke 2 kapal dan 2,4 ton bawang merah digelandang ke dermaga DJBC Sumut.
             
Pemusnahan bawang merah disegerakan karena benda tersebut termasuk barang yang peka waktu (mudah busuk-red, serta untuk mencegah masuknya organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah NKRI. Pemusnahan bawang merah dilaksanakan juga berdasarkan KUHPidana, selanjutnya bawang merang yang sudah dimusnahkan itu dikubur ke dalam tanah.
             
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah hasil tangkapan DJBC Wilayah Sumut itu disaksikan Kapolres Pelabuhan Belawan, Kajari Belawan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Ketua PN Medan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut. (Abu/Abd/Nur) 

Posting Komentar

Top