0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Seperti di beritahukan sebelumnya bahwa hari ini Jum’at akan ada aksi demo di belawan namun melihat di beberapa titik kumpul yang biasa di gunakan Para Pedemo sepi media ini menghubungi kordinator aksi.
Saharuddin .Kordinator Aksi Aliansi Rakyat Bergerak (ARB)  yang di hubungi mengatakan,“ya benar, demo hari ini Jumat (21/11) kita tunda dan kembali kita gelar pada 26 Nopember 2014 secara besar-besaran,”terang Saharuddin melalui telepon selulernya.
Aksi demo penolakkan kenaikan Harga BBM secara besar-besaran akan kembali digelar ribuan  massa dari masyarakat Medan Utara dan kalangan Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) pada 26 Nopember 2014 mendatang, demo terus digelar guna menolak harga BBM yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa persetujuan DPR RI tersebut.
Rencananya aksi para Mahasiswa, para demontrans mengarah ke Depo BBM Pertamina di Pekan Labuhan selanjutnya mereka melakukan long march ke Pelabuhan Belawan sembari berorasi menolak kenaikan Harga BBM karena dampaknya sudah sangat meresahkan kalangan rakyat kecil.
Dalam peryataan sikapnya Saharuddin selaku kordinator aksi Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menegaskan, batalkan kenaikan BBM dan turunkan harga, cabut mandat rakyat serta desak DPR/MPR RI untuk mengelar sidang istimewa tuntut pertangungjawaban Presiden diduga melanggar UU APBN.
Presiden Jokwi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2000/liter, Jokowi diduga telah melanggar aturan yang berlaku sebab, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS perbarel.Sementara harga minyak saat diumumkan naik di kisaran 75 dolar AS perbarel.
Presiden menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dengan UU APBN Pasal 7 ayat 6a, Dimana dalam pasal 7 berbunyi, pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15%
diatas asumsi APBN.Jokowi sebagai Presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi, apalagi harga minyak dunia tengah mengalami penurunan, kalau harus naikkan, jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.
atau baca UUD 1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3 intinya perencanaan, perubahan dan pelaksanaan APBN harus persetujuan DPR.(Abu/GS/Mdn).

Posting Komentar

Top