0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Pokja pengadaan barang ULP Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura), Provinsi Sumatera Utara , melakukan lelang ulang pada paket pengadaan barang Laptop siswa kelas unggulan dari satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,Kabupaten Labura. Dimana eket pengadaan itu  sebelumnya dibatalkan olek panitia Pokja pengadaan ULP , karena rekanan CV Zara Kemilau yang sempat diumumkan oleh panitia Pokja sebagai pemenang  paket pengadaan Laptop pada pukul 18.00, tetapi panitia Pokja pengadaan barang ULP mengumunkan pembatalan pemenang pada pukul 20.07.
 
Namun, karena kelalaian yang mengakibatkan kesalahan besar panitia yang telah meluluskan dua rekanan dalam tahapan evaluasi teknis , sampai mengundang kedua rekanan untukpembuktian kualifikasi  dan mengumumkan CV Zara Kemilau sebagai pemenang  .Namun panitia Pokja pengadaan barang ULP kembali lagi membuat pengumuman paket pengadaan Laptop yang semula dibatalkannya, akan tetapi panitia Pokja pengadaan barang ULP dan PPK nya merubah spesifikasi . Jika memang dilakukan lelang ulang, apa alasan Pokja ULP mengubah Spesifikasi Teknis Barang? sementara lelang ini masih lelang paket pekerjaan yang sama.
 
Ir.Jhon R. Hutajulu ketua NGO TOPA-AD mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM, kita mengcungkan jempol pada Tan Sunlie pemilik CV Jaya Mas , yang telah membongkar kedok”Dosa” ULP dalam pengadaan paket Laptop. Dengan “bocornya” dosa permainan Pokja pengadaan barang ULP yang hendak meluluskan rekanan yang elah dihunjuk” pengantin” pemenang paket pengadaan Laptop siswa kelas unggulan, dengan keadaan terpaksa panitia Pokja pengadaan barang ULP membatalkan “pengantin” pemenang laptop , walaupun sudah sempat diumumkan panitia sebagai pemenang paket pengadaan laptop.Artinya , panitia Pokja pengadaan barang ULP Labura , hanya sebagai” Usaha Lonpat Pagar”
 
Dalam BAB IV Dokumen Pengadaan, salah satu persyaratan dokumen penawaran teknis Pokja ULP mempersyaratkan "Perusahaan Pendukung memiliki Sertifikat OHSAS 18001:2007" yang jadi pertanyaan apa dasar Pokja ULP mempersyaratkan perusahaan pendukung harus memiliki sertifikat tersebut? Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan). Apa kompetensinya pengadaan laptop dengan keselamatan dan kesehatan kerja?

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 56 ayat 10 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang menyatakan “ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini”
 
Dalam spesifikasi teknis, Pokja ULP mempersyaratkan Minimal Intel®Core™ i3 dan WARRANTY : 2 Years Global Warranty, setelah kami melakukan penelusuran, persyaratan spesifikasi teknis tersebut hanya dapat dipenuhi merk asus. dan sepengetahuan kami dipasaran, tidak ada satu merk pun yang dapat memberikan garansi global warranty lebih dari satu tahun. dan hanya merk asus yang dapat memberikan garansi 2 Years Global Warranty
Bahwa berdasarkan penelusuran yang kami lakukan terhadap hampir seluruh merk dan type laptop yang ada di pasaran, spesifikasi teknis barang yang ditetapkan oleh Pokja ULP adalah spesifikasi barang laptop merk asus type P450LAV-WO152D
 
Hal tersebut dapat kami buktikan dalam laporan pengaduan kami kepada instansi penegak hukum bila mana lelang ini tetap dilanjutkan.Selain itu, berdasarkan penelusuran kami tersebut, tidak ada satu merk pun yang dapat sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang ditetapkan Pokja ULP
 
Hal tersebut melanggar pasal 17 ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 junto pasal 11 ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012, junto BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang isinya sebagai berikut :pasal 17 ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:b. menetapkan Dokumen Pengadaan;pasal 11 ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:(1) spesifikasi teknis Barang/Jasa.
 
BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012(5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang
 
Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan :Pasal 5 butir f Perpres No. 54 Tahun 2010 yang menyatakan :Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
f. adil/tidak diskriminatif.Yang kemudian dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan :f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberikeuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
 
Bahwa atas hal tersebut, kami menyarankan kepada Pokja ULP untuk membatalkan lelang pekerjaan ini karena telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bila tetap dilanjutkan maka negara akan mengalami kerugian negara
Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Evaluasi Dokumen Kualifikasi 04 Desember 2014 00:00 s/d 05 Desember 2014 23:59Pembuktian Kualifikasi 04 Desember 2014 00:00 s/d 05 Desember 2014 23:59Apakah Pokja ULP akan melakukan tahapan Evaluasi Kualifikasi bersamaan dengan tahapan pembuktian kualifikasi?
 
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan BAB II, bagian B, poin 1 huruf h nomor 1 Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 disebutkan : “Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi”
 
Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, proses lelang ini mulai dari pengumuman sampai dengan penandatanganan kontrak, hanya selama 16 hari kalender, Dimana waktu evaluasi Pokja ULP hanya 3 hari yaitu dari tanggal 3,4 dan 5 Desember.
Apakah mungkin Pokja ULP melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta hanya dalam waktu 3 hari ? .Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkanSurat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 10 Desember 2014 00:00 s/d 12 Desember 2014 23:59  Penandatanganan Kontrak 10 Desember 2014 00:00 s/d 12 Desember 2014 23:59 
 
Apakah Pokja ULP akan melakukan tahapan penandatangan kontrak bersamaan dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Masa Sanggah Hasil Lelang 07 Desember 2014 00:00 s/d 09 Desember 2014 23:59 Bahwa tanggal 7 Desember tersebut adalah hari minggu/hari liburApakah dibenarkan mengawali masa sanggah atau tahapan lelang pada hari libur?
 
Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Pembukaan Dokumen Penawaran 02 Desember 2014 00:00 s/d 02 Desember 2014 23:59bagaimana caranya mengembalikan jam 00.00 ke jam 23.59 malam, masih dalam tanggal yang sama .Bahwa jadwal tahapan lelang yang dibuat oleh Pokja ULP, hampir semua jadwal dibuat mulai jam 00.00 sampai jam 23.59 dengan tanggal yang sama atau tanggal yang bebeda .Bahwa atas hal tersebut, Pokja ULP mengurangi waktu 1 hari pada setiap jadwal dengan cara memanipulasi waktu agar seolah-olah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan
 
Bahwa berdasarkan jadwal atau tahapan lelang sebagaimana kami uraikan satu per satu tersebut, apakah Pokja ULP tidak terlalu memaksakan lelang pekerjaan ini?Atas hal tersebut, kami menyarankan kepada Pokja ULP untuk membatalkan lelang pekerjaan ini karena batas waktu yang terlalu dipaksakan.katanya Jhon(Andika/Jhon)

Posting Komentar

Top