0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Ir Jhon R Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN –AD Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) ,provinsi Sumatera Utara meminta penegak hukum turun ke Labura untuk menangkap dan memeriksa Pokja pengadaan barang ULP Labura,terkait  paket  pengadaan Laptop untuk siswa unggulan  yang satuan kerja SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labura. Akibat dari “permaian” Pokja pengadaan barang ULP merugikan rekanan CV Jaya Mas salah satu peserta lelang dalam pengadaan Laptop siswa unggulan .
Karena spesifikasi yang diajukan oleh PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengadaan barang Laptop siswa unggulan , sudah menyalahi atura, pada saat pembuktian dan kualifikasi barang yang dibawa oleh CV Zara Kemilau.

Karena Pokja pengadaan barang UULP merekayasa proses lelang pekerjaan "Pengadaan Laptop Siswa Unggulan" yang diselenggarakan Pokja Pengadaan Barang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2014, sepertinya mulai terbukti. Pasalnya, lelang pekerjaan tersebut kini di lelangkan ulang dengan spesifikasi teknis barang yang berbeda dengan lelang sebelumnya yang telah dibatalkan, meskipin masih dalam paket lelang pekerjaan yang sama, serta kali ini Pokja ULP mengunci persyaratan teknis dengan mempersyaratkan distributor yang memberikan dukungan kepada peserta harus memiliki sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2007.

Saat diwawancari GLOBALSUMUT.COM, Tan Sun Lie, Direktur CV. Jaya Mas   usai melakukan pendaftaran secara online melalui LPSE Labuhanbatu Utara (26/11)..Tan Sun Lie mengatakan, sebelumnya pada tanggal 19 November 2014 pihaknya sebagai salah satu peserta pada pada lelang tersebut telah melaporkan dugaan rekayasa proses lelang yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang ULP Labura ke Inspektorat Labuhanbatu Utara, yang mana dalam salah satu poin laporan tersebut, Pokja ULP merekayasa lelang melalui penetapan spesfifkasi teknis barang yang mengarah pada produk tertentu serta spesifikasi tersebut tidak terdapat dipasaran terutama jenis processor ditetapkan yaitu Multicore Processor

Spesifikasi teknis tersebut tidak terdapat dipasaran baik itu di medan maupun di jakarta, sehinga kita patut menduga bahwa penetapan spesifikasi tersebut tidak dibuat oleh Pokja ULP maupun PPK, tapi melainkan dibuat oleh salah satu peserta yang ditujukan untuk dimenangkan, serta atas spesifikasi yang tidak ada dipasaran tersebut, maka sangat diragukan dasar perhitungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dasar perhitungannya adalah harus berdasarkan barang dengan spesifikasi tersebut yang ada di pasaran

Selanjutnya pada hari ini tanggal 26 Nopember 2014, Pokja ULP kembali mengumumkan lelang pengadaan laptop tersebut di LPSE Labuhanbatu Utara, namun dengan spesifikasi yang berbeda dari yang sebelumnya dimana dalam spesifikasi kali ini jenis processor yang ditetapkan adalah Minimal Intel®Core™ i3 (3MB Cache)

Perubahan spesifikasi tersebut merupakan bukti rekayasa proses lelang sebelumnya, yang mana setelah kita melaporkan dugaan rekayasa melalui penetapan spesifikasi tersebut, kali ini Pokja ULP mengubah spesifikasi sesuai dengan barang yang ada dipasaran, namun kali ini Pokja ULP patut kita duga juga kembali merekayasa melalui persyaratan teknis dengan mempersyaratkan distributor yang memberikan dukungan kepada peserta harus memiliki sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, dan OHSAS 18001:2007 .

Persyaratan tersebut sangat diskriminatif terutama sertifikat OHSAS 18001:2007.
Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja.

Bahwa sertifikat tersebut secara umum hanya dimiliki oleh pabrikan besar, bukan distributor, yang mana setelah hari ini kami mengecek ke beberapa distributor laptot yang ada di Kota Medan maupun Jakarta, mereka tidak memiliki sertifikat tersebut.

Selain itu, sertifikat tersebut adalah tentang sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja, yang secara jelas tidak ada kaitannya atau kompetensinya dengan lelang ini yaitu lelang pengadaan laptop, serta untuk level atau kelas distributor barang elektronik, pekerjanya tidak memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga untuk kelas distributor secara umum sertifikat tersebut tidak dibutuhkan.

Bahwa atas persyaratan tersebut, patut diduga Pokja ULP kembali merekayasa proses lelang melalui menetapkan persyaratan sertifikat yang harus dimiliki distributor untuk mengarahkan salah satu peserta sebagai pemenang yang dapat memenuhi persyaratan tersebut "Pungkas Tan Sun Lie

Dengan adanya rekanan yang telah membuka “Aip dosa” Pokja pengadaan barang ULP Labura, penyidik sudah ada jalan untuk menyelidiki “ permainan” Pokja ULP terkait “pemulusan” rekanan rekanan yang memenang tender proyek pengadaan barang yang bersumber dari uang khas daerah dan keuangan khas Negara .kata Jhon.(Andika/Labura)



Posting Komentar

Top