0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Dengan membayar No.522.21/11.07/HUTBUN/2014 penetapan pemamfaatan kayu a/n  Donli Gultom pada alas hak a/n Modong Matondang tertanggal 21 oktober 2014 surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun ) Labura Drs. Adu Pargaulan Sitorus yang ditujukan pada Kepala Desa Rombisan Kecamtan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Provinsi Sumatera Utara. 
Dalam kutipan isi surat dokumen Dishutbun Labura yang berikan ijin pemamfaatan kayu pada Donli Gultom, pada point (1) kayu bulat kecil (KBK) diameter 10-20 cm=82,63 m3 ,kayu bulat sedang(KBS) diameter 30-40 cm =210,02m3,kayu bulat(KB) diameter 50 cm=213,43 m3. Serta lokasi yang dimohonkan seluas 7 Ha, terletak disekitar 2° 15’ 12,5” s/d 15’ 26,87” lintang utara dan 99° 33’ 26,8” s/d 99° 33’ 38,9” bujur timur dan berdasarkan hasil ploting areal yang ditunjukkan batas-batasnya oleh pemilik lahan dan dimohon penebangan kayunya oleh sdr Donli Gultom terhadap peta TGHK adalah merupakan kawasan hutan Lindung (HL), Peta penunjukkan kawasan hutan provinsi sumatera utara sesuai keputusan menteri kehutanan Nomor SK 44/Kpts-II/2005 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan di Provinsi Sumatera Utara adalah diluar/bukan kawasan hutan/Areal Penggunaan Lain(APL).
Peta kawasan hutan provinsi sumatera utara sesuai keputusan menteri kehutanan Nomor.SK.579/Kpts-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi sumatera utara bahwa lokasi tersebut berada di luar/bukan kawasan hutan/Areal Penggunaan lain (APL).
Pada poni 6 lokasi pemanfaatan kayu rakyat pemohon a/n.Donli Gultom yang terletak alas hak a/n Modong Matondang di Aek sarahan Desa Rombisan Kecamatan  Aek Natas seluas 7 Ha. 
Dalam lampiran surat Kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor:522.21/ 1304/ HUTBUN/2014 tertanggal 22 oktober, yaitu daftar persetujuan pemamfaatan kayu rakyat An. Donli Gultom pada alas hak An.Modong Matondang di Aek saran Desa Rombisan ,Kecamatan Aek Natas ,Kabupaten Labura ,Nopember 2014 jenis kayu yang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dilapangan jenis kayu Cengal, Durian,Losa,Meranti,Pulai, dan tanggal 6 Nopember 2014 jenis kayunya Aturmangan, cempedak,Dori,Hase,Haundolok,Kedondong,Kempas,Ketapang, Ge,Damuli, Medang, Ningolam,Pisang-pisang.
Berdasarkan surat yang katanya diberikan Modong Matondang pada Donli Gultom menurut warga surat itu adalah palsu, sesuai dengan surat pernyataan Modong Matondang yang membatantah tidak pernah memberikan surat alas hak pada Donli Gultom dengan alas hak yang terletak disaraan Desa Rombisan.
Dalam surat pernyataan yang dibantah oleh Modong Matondang yaitu” saya tidak pernah memberikan surat keterangan tanah (sebagai alas hak) dalam penerbitan izin pemanfaatn kayu rakyat (KR) yang dimohonkan Donli Gultom dengan Nomor.522.21/1304/HUTBUN/2014 yang beralamat di Aek saran Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas tertanggal 22 okber 2014, surat peryataan itu turut disaksikan dan tanda tangan oleh Toat Hasibuan, Mulyadi Nababan, Accer Hasibuan. 
Yang  menjadi pertanyaan warga ,surat izin yang berikan Dishutbun Labura padaDonli Gultom  terletak di Aek Saraan ,Desa Rombisan ,Kecamatan Aek Natas, namun penebangan kayu yang dilakukan Donli Gultom bersama kroni-kroni berada dikampun Sitimbor ,Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas. Kedatangan Tim gabungan Polhutsu kelokasi penebangan kayu dilereng bukit Sitimbor Desa Sibito untuk melakukan cek tunggul, Bigbos kayu bersama Donli Gultom sudah menunggu kedatangan tim gabungan Polhutsu. 
sebelum melakukan cek tunggul lokasi penebangan kayu yang dipermasalahkan warga Sibito, terlebih dahulu tim gabunagn Polhutsu dijamu makan oleh Bigbos kayu dengan menu makan udang dan ikan kakap goring yang sudah disambal.Lalu tim gabungan Polhutsu bergerak dengan menaiki Buldozer dua unit menuju lokasi penebangan kayu yang berjarak 6 km dari barak alat berat.
Tetapi sangat disyangkan, sikap bigboss kayu melarang wartawan untuk ikut serta melakukan cek lokasi tunggul kayu penebangan. Dan ternyata, menurut warga yang ikut kelokasi penebangan kayu, tim gabungan Polhutsu hanya melakukan pemetaan pematokan lokasi penebangan kayu. 
Dan sekembalinya dari lokasi penebangan kayu yang sudah cek tunggul, kayu bulat gelondongn dihitung tim gabungan Polhutsu, Namun tidak ada melakukan Police line di barang bukti kayu berkelas yang telah ditebang dan menumpuk dipinggir jalan yang telah dibangun oleh Bigboss kayu.Dan barang bukti (BB) yang ditemukan tim gabungan Polhutsu dilokasi berupa, kayu bulat gelondongan dengan panajng 30-40 meter, Excavator dua unit, excavator kepiting satu unit, bulldozer 2 unit, mobil intercooler 3 unit. 
Tim gabungan Polhutsu tidak berani mengambil tindakan terhadap alat berat dan barang bukti kayu gelondongan, karena alasan tim gabungan Polhutsu mengatakan, bahwa areal lokasi hutan yang ditebang itu adalah kawasan hutan APL. Jadi kedatangan tim gabungan Polhutsu kelokasi penebangan kayu itu terkesan sudah “ dikondisikan” hanya untuk “ Jalan-jalan alias tour keliling hutan dengan menaiki bulldozer” Tetapi salah seorang tim gabungan Polhutsu mengatakan, merekan telah menyalahgunakan dokumen saja, karena lokasi yang dimohonkan Donli Gultom terletak di Saraan , Desa Rombisan , sementara kayu yang mereka tebang itu berada di Sitimbor Desa Sibito.
Sayhbela Sitorus dan Ismael Pasaribu warga Desa Sibito  mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM, sampai titik darah penghabisan pun kami tidak akan mengizinkan kayu yang telah ditebangnya itu dibawa keluar dari kampong ini”  karena kami tidak pernah menyentuh bahkan menebang kayu hutan APL itu, karena itu  hutan Oppun (kakek) kami,sebab, bila ditebang itu, maka kampong kami sibito ini akan terkena dampak dari penebangan kayu hutan APL itu.Dan juga izin lokasi yang dimohonkan Donli Gultom itu berada di di Aek saran ,Desa Rombisan sementara penebangan kayu yang dilakukan Donli Gultom cs berada di sitimbor , Desa Sibito.kata Ismael yan diamini Syahbela Sitorus,Senin(25/11). 
Silaen warga sibito juga mengatakan, Bigbossnya kayu itu sudah pernah mau menyuap warga kampong ini sebesar Rp.20 juta, karena 13 unit mobil truk coltdiselnya ditahan warga. Sehingga 9 marga warga desa sibito yang mempunyai kampong sitimbor marah besar “ Kamu Bigbos jangan menghina kampong ini dengan memberikan 20 juta dan minta maaf, sementara kampong sitimbor sudah kamu babat dan gundul kayunya,kata Silaen.
“ kami sudah capek pak, kamipun tidak tau mengadu kemana, kami mengadu kepengak hukum tingkat kabupaten tidak ditanggapi dan juga ke provinsi, sebab, bigboss kayunya sudah memberikan” upeti” kepada penegak hukum, sehingga bigbossnya merasa bebas tanpa hambatan” C Manlu ketua DPW sumut NGO TOPAN-AD yang didampingi Ir. Jhon R Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN-AD Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuding Dishutbun Labura terlalu gampang mengeluarkan izin pemamfaatan kayu pada Donli Gultom tanpa menganalisa terhadap topografi  lokasi lahan ,kondisi flora dan fauna serta efek negative yang ditimbulkannya.
Akan tetapi kenyataannya ,sebegitu mudahnya pihak kehutanan mengeluarkan izin maupun rekomendasi . 
Hal ini ,tanpak dari banyaknya penggundulan hutan secara liar dan terkesan tak terkendali dalam kurung waktu satu tahun terakhir ini. Dalam penerbitan izin pemamfaatan kayu hutan dan lahan APL yang tidak melibatkan badan perencanaan pembangunan daerah dan lingkungan hidup. (Jhon/Andika/Labura)


Posting Komentar

Top