0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka apel kenderaan dinas roda dua dan roda empat yang merupakan aset daerah Pemkab Labura yang baru dilaksanakan Senin(8/12 ). Setelah dilakukan apel pemeriksaan dan pendataan kenderaan dinas roda dua dan roda empat diduga aset daerah berkurang satu unit dari jumlah aset daerah.

Sehingga Pemkab Labura memerintahkan 50 orang Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Bambang Wahyudi Kasatpol PP beserta M Ikshan Kabag  humasy Pemkab Labura bersama SKPD lainnya mendatangi rumah kediaman  Sunlie Tan yang terletak diperumahan untuk mengekesekusi mobil APV milik Sunlie Tan , yang pemkab anggap merupakan aset derah pemkab.

Kedatangan gerombolan Satpol PP dan SKPD Kerumah kediaman Sunlie Tan membuat suasana perumahan yang satu komplek dengan rumah dinas bupati Labura menjadi rame sehingga warga serta pemburu berita berdatangan.

Sunlie Tan terlihat berdebat dengan M Ikhsan Kabag humasy , kedatangan kami kemari untuk menarik dan  mengeksekusi mobil APV ini, karena ini adalah bagian aset daerah pemkab Labura yang telah dihibahkan.

Sunlie Tan menjawab M Ikhsan , ini mobil APV  milik saya dan atas nama saya sesuai dengan surat STNK, BPKB , tidak ada hak pemkab disini , karena ini harta saya.kata Sunlie.

Lalu Sunlie menirukan ucapan Bambang Wahyudi Kasatpol PP , ini perintah pak bupati sama kami dan mobil ini aset pemkab dan harus kami bawa yang diamini Randy.

Sunlie Tan juga menyesalkan sikap pemkab Labura yang memerintahkan Satpol PP yang telah berubah  menjadi " debcolektor" untuk mengeksekusi mobil miliknya.Tugas Satpol PP itu menertibkan Perda IMB dan ijin lainnya.

Pemkab Labura tidak kehabisan akal untuk mengeksekusi mobil APV, M Ikhsan langsung mengadakan konferensi pers diaula kantor bupati. Dalam konferensi pers itu Ikhsan menjelaskan bahwa mobil APV itu sudah di hibahkan Sunlie Tan ke Pemkab dan digunakan untuk mobil ambulance PMI. (andika/ jhon)

Posting Komentar

Top